Senin, 27 April 2026

Terkini Nasional

Brigadir RR Jadi Tersangka dan Terjerat Pasal 340 KUHP, Brigadir Ricky Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Agustus 2022 16:35 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ajudan Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal (RR) ikut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022) mengatakan Ricky disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca: Bharada E Mengungkapkan 3 Poin Penting dalam BAP pada Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui dalam Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca: Alasan Pengacara Bharada E Mundur, Informasi soal Kematian Brigadir J Selalu Berubah-ubah

Andi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Bripka RR didasari atas dua bukti.

RR kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR.

Terpenting, kata dia, Brigadir RR sudah ditahan Bareskrim.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," ucap Andi.

Selain Ricky, Polri sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. (Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasal 340 KUHP Jerat Bripka Ricky, Ini Ancaman Hukuman Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo

#Bripka Ricky Rizal #Brigadir J #Istri Irjen Ferdy Sambo #Penembakan #Putri Candrawathi

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved