Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Babak Baru Kasus Brigadir J

Senin, 8 Agustus 2022 15:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih meninggalkan berbagai misteri.

Saat ini, dua orang tersangka sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Yakni Bharada E sopir Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir RR ajudan Putri Chandrawati.

Baca: Peran Brigadir RR dalam Pembunuhan Brigadir J, Kebohongan Mulai Terungkap

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun memberikan langkah tegasnya dengan mencopot 3 perwira tinggi Polri dan memeriksa 25 personel Polri.

Mereka dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Terkini, Irjen Ferdy Sambi yang sudah dicopot dan dimutasi justru dibawa ke Markas Brimob pada Sabtu sore (6/8/2022).  

Baca: Bharada E Bantah Ada Baku Tembak saat Insiden Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Empat pekan berselang, kasus tewasnya Brigadir J mulai memasuki titik terang.

Bharada E dengan keterangan terbarunya, mengungkap, dirinya mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pembunuhan pada Brigadir J.

Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Babak Baru Kasus Brigadir J’ bersama Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian
dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.(*)

# Kacamata Hukum # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Chandrawati

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Milani Resti Dilanggi
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved