Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruangan Khusus Sendirian selama 30 Hari di Mako Brimob

Senin, 8 Agustus 2022 14:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Ferdy Sambo dikabarkan kini ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.

Diketahui, mantan Kadiv Propam itu akan ditempatkan di tempat khsusus tersebut selama 30 hari.

Kendati demikian, hingga kini Senin (8/8) status Irjen Ferdy Sambo belum menyandang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut.

Diketahui, informasi pemeriksaan yang akan dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo selama sekira sebulan itu berdasarkan keterangan dari inspektorat khusus (Itsus).

Baca: Komnas HAM Ungkap Fakta Lain, Brigadir J Ternyata Tak Pernah Todongkan Senjata ke Istri Ferdy Sambo

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi Prasetyo.

Dikabarkan, penempatan terhadap Irjen Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Dijelaskan olehnya, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

Di mana, pelanggaran kode etik tersebut atas ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J.

Dedi menuturkan, pihak Itsus sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi itu, Itsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Ferdy Sambo.

“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Itsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi.

Perbuatan Irjen Ferdy Sambo satu di antaranya yakni berupa dugaan pengambilan dan perusakan kamera pemantau alias CCTV di lokasi kejadian perkara kematian Brigadir J.

Baca: Bharada E Bantah Kronologi Baku Tembak dari Polri, Beberkan Gambaran Posisi Brigadir J saat Ditembak

Padahal diketahui, Irjen Ferdy Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan olah TKP.

“Atas ketidakprofesionalan dari Irjen Pol FS, yang bersangkutan, sejak Sabtu sore, dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri agar mempidanakan mantan Kadiv Propam Polri itu jika terbukti bersalah.

Menurut Teguh Santoso, jika Irjen Ferdy Sambo terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran, maka hukum dengan proses etik tidak sebanding dengan apa yang dilakukan.

Oleh sebab itu, perlu adanya proses pidana sebagai tindak tegas dari pihak Polri.

Sampai saat ini, pihak kepolisian terkait yang tengah menangani kasus dugaan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo di Ruangan Khusus Sendirian, IPW Bongkar 3 Perbuatan Sambo yang Mengarah Pidana

# Ferdy Sambo # Mako Brimob # Brigadir J # Irjen Pol Dedi Prasetyo # Depok

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved