Kamis, 23 April 2026

HUT ke-77 RI

Mengenal Dr Sahardjo SH, Pahlawan Nasional di Balik Perumusan Pasal UUD 1945

Senin, 8 Agustus 2022 09:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Dr Sahardjo SH merupakan seorang pahlawan nasional yang berjasa besar dalam dunia hukum dalam negeri.

Sahardjo merupakan salah seorang perumus pasal demi pasal dalam UUD 1945, UU Kewarganegaraan 1947 dan 1958, serta UU Pemilihan Umum 1953.

Dr Sahardjo SH juha merupakan pengusul istilah pemsyarakatan dan narapidana untuk menggantikan istilah penjara dan orang yang terhukum.

Baca: Tuanku Imam Bonjol, Pahlawan Nasional dari Sumatera Barat, Pemimpin Kaum Padri untuk Lawan Belanda

Sahardjo juga yang mengusulkan lambang Kehakiman dan Kejaksaan menggunakan gambar pohon beringin, bukan Dewi Keadilan yang akrab dengan timbangan, pedang, dan mata tertutupnya.

Pohon Beringin dinilai lebih sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.

Baca: Sri Susuhunan Pakubuwono X: Pahlawan Nasionalisme yang Tampil Jadi Sekutu Pemerintah Hindia Belanda

Filosofi Pohon Beringin adalah dapat memberikan perlindungan tanpa memberikan balas jasa, dipandang sejalan dengan hukum keadilan, dan sebagai tempat berlindung seseorang.

Sahardjo terakhir menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang dalam Negeri.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sektretaris Jendral Departemen Kehakiman, Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Kerja I dan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Kerja II.

Sahardjo juga pernah bergabung di Partindo saat memulai karier di bidang politik sebagai Pengurus Besar.

# Dr Sahardjo SH # Pahlawan Nasional # pasal # UUD 1945

Baca berita lainnya terkait Pahlawan Nasional

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TRIBUNWIKI : Dr Sahardjo SH, Pahlawan Nasional di Balik Perumusan Pasal UUD 1945

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved