Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Ditahan 30 Hari di Ruangan Khusus, Hasil Pemeriksaan Tunjukkan Ada Bukti Peran Sambo

Senin, 8 Agustus 2022 09:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi Prasetyo durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus
(Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8).

Baca: Irjen Ferdy Sambo Kian Terpojok, Pihak Bharada E Beberkan Sosok yang Perintahkan Menembak Brigadir J

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi Prasetyo masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan soal ditempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Irsus lanjut Dedi sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Sambo itu.

Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Irsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Sambo.

“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi.

Perbuatan Irjen Sambo salah satunya berupa dugaan pengambilan dan perusakan kamera pemantau alias CCTV di lokasi kejadian perkara kematian Brigadir J.

Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan
untuk melakukan olah TKP.

“Atas ketidakprofesionalan dari Irjen Pol FS, yang bersangkutan, sejak Sabtu sore, dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedi.

IPW Minta Ferdy Sambo agar Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional dalam Olah TKP

Baca: Penahanan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Akan Menjalani Sejumlah Pemeriksaan soal Pelanggaran Kode Etik

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri agar mempidanakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sugeng pun menganggap jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya kepada Tribunnews, Minggu (8/8/2022).

(*)

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/08/ferdy-sambo-di-ruangan-khusus-sendirian-ipw-bongkar-3-perbuatan-sambo-yang-mengarah-pidana?page=2

# Irjen Pol Dedi Prasetyo # Irjen Pol Ferdy Sambo # tempat khusus # Mako Brimob # Depok # Brigadir J

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved