Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Bharada E Buka Suara, Nasib Irjen Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Putri Sudah Muncul

Senin, 8 Agustus 2022 09:24 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.com - Kasus kematian Brigadir J mulai mengerucut.

Kini puzle-puzle kasus kematian Brigadir J mulai ditemukan pasca Bharada Richard Eliezer atau E bersedia buka suara.

Dengan keterangan Bharada Eliezer, penyidik bisa mengungkap kasus kematian Brigadir J dengan terang benderang.

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak mati Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi soal adanya perintah penembakan tersebut diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.

“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.

Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan secara lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.

Baca: Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Bertekad Buka Seluruh Fakta Tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo di ujung tanduk

Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo kini di ujung tanduk, Baharada E akhirnya ngaku jika ia dipaksa mengikuti skenario atas tewasnya Brigadir J.

Bharada E juga mengaku tidak ada baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Hal itu menjadi sinyal bahwa pembunuhan Brigadir J direncanakan.

Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh Kuasa Hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Bharada E kini semakin lega dan tenang, ia seolah lepas dari tekanan dan intimidasi.

Baca: Brigadir RR Jadi Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Ia juga bakal mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Kepada Deolipa Yumara, Bharada E tegas mengatakan ia tidak memiliki motif melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Bharada E merasa bersalah dan berdosa karena kejadian ini. Dia berdoa kepada Tuhannya dan meminta pengampunan dan dari situ dia sudah merasa lega," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putri Candrawathi dikabarkan juga sudah diperiksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Bharada E Buka Suara, Nasib Irjen Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Putri Sudah Muncul

# Bharada E # buka suara # ujung tanduk # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Bharada E   #buka suara   #ujung tanduk

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved