Rabu, 12 November 2025

Terkini Nasional

Pengakuan Pengacara Bharada E: Diperintahkan Langsung dari Atasan untuk Menembak Brigadir J

Senin, 8 Agustus 2022 08:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau E, Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi soal adanya perintah penembakan tersebut diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.
“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.

Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan secara lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.

Diketahui, Bharada E juga mengaku jika ia bukanlah pelaku satu-satunya.

Baca: Brigadir RR Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Langsung Ditahan di Bareskrim

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanudin mengatakan klien-nya menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Penyebutan nama tersebut juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan terhadap Bharada E pada Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Burhanudin belum bisa menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan oleh klien-nya.

Menurut Burhanudin, keterangan tersebut membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.

Apalagi Bharada E akan segera mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK.

Justice collaborator adalah salah satu syarat agar Bharada E dapat dilindungi oleh LPSK.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Baca: Terungkap, Sosok Atasan Si Perintah Bharada E yang Menyuruh Tembak Brigadir J, Ini Sosoknya

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Ungkap Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J"

# Pengacara Baru Bharada E # Bharada E # pembunuhan Brigadir J # UPDATE Kasus Tewasnya Brigadir J # Kasus Brigadir J # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved