Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Aksi Irjen Ferdy Diduga Ambil Rekaman CCTV Tewasnya Brigadir J Disebut Mahfud MD Langgar Pidana

Minggu, 7 Agustus 2022 16:49 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman CCTV di lokasi tewasnya Brigadir.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.

Ia menyebut, tindakan Irjen Ferdy termasuk pelanggaran pidana.

Dari hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy terbukti melanggar etik dan tak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kematian Brigadir J.

Baca: Siapa Sosok Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, LPSK Sebut Pengakuan Bharada E akan Sangat Penting

Dugaan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo terkait pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV.

Padahal sebelumnya disebutkan, bahwa CCTV di TKP tengah rusak dua minggu sebelum insiden berdarah itu terjadi.

Terkait dugaan ini, Mahfud MD mengatakan, yang dilakukan Sambo dikategorikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum.

Selain melanggar etik, aksi itu sekaligus bisa dimasukkan dalam pelanggaran pidana.

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” kata Mahfud, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Baca: Siswa di Magelang Jadi Tersangka karena Bunuh Temannya, Diduga Takut Ketahuan karena Curi HP Korban

Dijelaskan Mahfud MD, hukum formal merupakan kristalisasi dari moral dan etika.

Dengan demikian, pelanggaran etik dan pidana bisa diproses bersama-sama.

Nantinya, sanksi etik itu tidak diputus oleh hakim dan bukan sebuah hukuman pidana.

Sanksi etik itu sendiri meliputi sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, hingga teguran.

“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” jelas dia.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Sabtu (6/8).

Ia dikabarkan ditempatkan diruangan khusus selama 30 hari.

Saat ini, jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri juga telah dicopot.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan Dekoder CCTV, Mahfud: Bisa "Obstruction of Justice""

Host: Tini Afshin
VP: Nur Rohman Urip

# Irjen Ferdy Sambo # rekaman CCTV # tewas # Brigadir J # Langgar # pidana 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Irjen Ferdy Sambo   #rekaman CCTV   #tewas   #Brigadir J   #Langgar   #pidana

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved