Tribunnews Update
Aksi Irjen Ferdy Diduga Ambil Rekaman CCTV Tewasnya Brigadir J Disebut Mahfud MD Langgar Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman CCTV di lokasi tewasnya Brigadir.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.
Ia menyebut, tindakan Irjen Ferdy termasuk pelanggaran pidana.
Dari hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy terbukti melanggar etik dan tak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kematian Brigadir J.
Baca: Siapa Sosok Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, LPSK Sebut Pengakuan Bharada E akan Sangat Penting
Dugaan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo terkait pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV.
Padahal sebelumnya disebutkan, bahwa CCTV di TKP tengah rusak dua minggu sebelum insiden berdarah itu terjadi.
Terkait dugaan ini, Mahfud MD mengatakan, yang dilakukan Sambo dikategorikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum.
Selain melanggar etik, aksi itu sekaligus bisa dimasukkan dalam pelanggaran pidana.
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” kata Mahfud, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Baca: Siswa di Magelang Jadi Tersangka karena Bunuh Temannya, Diduga Takut Ketahuan karena Curi HP Korban
Dijelaskan Mahfud MD, hukum formal merupakan kristalisasi dari moral dan etika.
Dengan demikian, pelanggaran etik dan pidana bisa diproses bersama-sama.
Nantinya, sanksi etik itu tidak diputus oleh hakim dan bukan sebuah hukuman pidana.
Sanksi etik itu sendiri meliputi sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, hingga teguran.
“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” jelas dia.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Sabtu (6/8).
Ia dikabarkan ditempatkan diruangan khusus selama 30 hari.
Saat ini, jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri juga telah dicopot.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan Dekoder CCTV, Mahfud: Bisa "Obstruction of Justice""
Host: Tini Afshin
VP: Nur Rohman Urip
# Irjen Ferdy Sambo # rekaman CCTV # tewas # Brigadir J # Langgar # pidana
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Sempat Hilang! Korban Kedua Tenggelam di Danau Lut Tawar Aceh Tengah Akhirnya Ditemukan Aparat
2 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Laka Maut Truk Kontainer Tabrak Minibus hingga Ringsek Parah di Luwu, 3 Orang Tewas
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Remaja Tewas Tenggelam saat Surfing di Pantai Pasir Putih Bali, Terseret Ombak ke Tengah Laut
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.