Terkini Nasional
IPW Menilai terkait Tim Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri: Adanya Rekayasa Itu Semakin Kuat!
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada E mengundurkan diri mejandi kuasa hukum dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Tim pengacara Bharada E menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022) setelah mengunjungi Bareskrim Polri.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai kemundurannya tim kuasa hukum ini semakin kuat menunjukan jika kasus tersebut rekayasa.
"Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong, dengan mundurnya pengacara artinya kita melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan," sambungnya.
Sugeng Teguh Santoso menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena diduga ada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Bharada E.
"Kemunduran karena alasan tidak konsisten itu kalau dari awal Bharada E memang tidak jujur, tapi kalau dari awal dia jujur bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap misalnya ya dia jujur sama pengacaranya ya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," ungkap Sugeng Teguh Santoso
"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," imbuhnya.
Baca: Temuan Baru LPSK: Bharada E Ternyata Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Butuh Keahlian Khusus
Baca: Respons Andreas Nahot Silitonga, Pengacara Bharada E, Ketika Kliennya Dituduh Hanya Dijadikan Tumbal
Di sisi lain, Sugeng Teguh Santoso melanjutkan, dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu. Kalau di suruh misalnya oleh ferdy Sambo misalnya, ya berarti ferdy Sambo yang disasar," paparnya.
"Keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," sambung Sugeng Teguh Santoso. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Menunjukan Rekayasa Itu Benar Adanya
# viral # beritapopuler # viralmedsos # viraldimediasosial # brigadirj # bharadae # ferdysambo # ipw
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Peran Kamelia Terungkap di Balik Ammar Zoni Ganti Pengacara dan Ajukan Banding seusai Vonis
Minggu, 26 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengacara Yaqut Bantah Keras Tuduhan Dana 1 Juta Dolar AS Disiapkan demi Kondisikan Pansus Haji DPR
Kamis, 16 April 2026
Tribunnews Update
Seusai Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid Dijatuhkan, Patra Zen Soroti Putusan Hakim yang Lemah
Jumat, 27 Februari 2026
Terkini Nasional
Perjuangkan Nasib Fandi dan Radit, Pengacara Hotman Paris Desak Presiden Prabowo Beri Atensi
Kamis, 26 Februari 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Buka Suara di DPR Bela ABK yang Terancam Hukuman Mati: Logikanya Tak Ada!
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.