Polisi Tembak Polisi
Buntut Perwira "Tak Profesional" Tangani Kasus Brigadir J, 4 Anggota Diduga Akan Menyusul Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Ini Aturan Soal Penahanan Polisi di Tempat Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan 4 perwira di tempat khusus karena diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ada sejumlah alasan mereka ditahan di tempat khusus.
Adapun penahanan di tempat khusus itu berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Ada 13 Barang Pribadi Milik Brigadir J Masih Raib, Muncul Dugaan Sengaja Dihilangkan Kaburkan Bukti
Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.
Adapun yang pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.
Baca: Mulai HP hingga ATM Belum Dikembalikan ke Keluarga, 13 Barang Brigadir J Sengaja Dihilangkan?
Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan bahwa alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada 4 perwira yang ditempatkan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditahan di tempat khusus dalam 30 hari ke depan.
Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.
Langkah itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Polisi Ditahan 30 Hari di Tempat Khusus, Bakal Susul Bharada E Jadi Tersangka Baru ?
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # perwira tinggi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
3 hari lalu
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
3 hari lalu
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
5 hari lalu
Berita Terkini
Bukan Penyakit Kiriman, Kamaruddin Simanjuntak Jatuh Sakit hingga Harus Pakai Selang Oksigen
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.