Kamis, 16 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Buntut Perwira "Tak Profesional" Tangani Kasus Brigadir J, 4 Anggota Diduga Akan Menyusul Bharada E

Sabtu, 6 Agustus 2022 17:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ini Aturan Soal Penahanan Polisi di Tempat Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan 4 perwira di tempat khusus karena diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada sejumlah alasan mereka ditahan di tempat khusus.

Adapun penahanan di tempat khusus itu berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Ada 13 Barang Pribadi Milik Brigadir J Masih Raib, Muncul Dugaan Sengaja Dihilangkan Kaburkan Bukti

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.

Adapun yang pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Baca: Mulai HP hingga ATM Belum Dikembalikan ke Keluarga, 13 Barang Brigadir J Sengaja Dihilangkan?

Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan bahwa alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada 4 perwira yang ditempatkan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditahan di tempat khusus dalam 30 hari ke depan.

Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.

Langkah itu diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Polisi Ditahan 30 Hari di Tempat Khusus, Bakal Susul Bharada E Jadi Tersangka Baru ?

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # perwira tinggi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved