Rabu, 14 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Eks Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya atas Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

Sabtu, 6 Agustus 2022 17:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Roy Suryo Notodiprojo, eks Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), resmi ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap Roy Suryo.

Pakar Telematika ini ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menyebarkan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan atau E Zulpan dikutip dari Kompas Tv, Jumat (5/8/2022) malam.

"Jadi mulai malam ini, saudara Roy Suryo dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini, Jumat."

Baca: Roy Suryo Resmi Ditahan Buntut Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Terancam 6 Tahun Penjara

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka saudara Roy Suryo diantaranya adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," kata E Zulpan.

Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 156 A KUHP ancaman pidananya adalah lima tahun penjara."

"Dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," lanjut Zulpan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seseorang pelapor atas nama Kurniawan Santoso dengan persoalan kasus ujaran kebencian.

Roy terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.

Baca: Penampakan Roy Suryo Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya, Acung Jempol meski Pakai Penyangga Leher

Postingannya di Twitter ini juga dianggap mengandung sara dan atau penistaan terhadap agama tertentu.

Penyidik, kata Zulpan, telah melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 orang saksi diantaranya adalah saksi ahli bahasa, saksi ahli agama, kemudian saksi dibidang sosial, saksi sosiologi hukum, ahli pidana juga saksi terkait dengan ITE.

Sebelmnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun di akhir pemeriksaan, memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan juga karena mempertimbangkan kesehatan.

Jumat siang hari, penyidik telah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokkes Polda Metro Jaya.

"Hasil pemeriksaan dari tim dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani, hingga akhirnya penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam hari ini, terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," jelas Zulpan.

Penyidik khawatir jika yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, sehingga barang bukti seperti akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone, disita.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

# Roy Suryo # Polda Metro Jaya # Meme Stupa Borobudur

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved