TRIBUN SOLO UPDATE
Alasan Mengapa Bharada E Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana atas Tewasnya Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkap alasan mengapa tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.
Hal itu menindaklanjuti sejumlah pertanyaan publik seusai ditetapkannya Bharade E sebagai tersangka kasus baku tembak ajudan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Lantas, apa alasan Bharada E tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J ?
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (5/8), Agus menyampaikan alasan Bharada E tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Kondisi Kliennya seusai Jadi Tersangka pada Kasus Brigadir J
Dikatakan olehnya, hal itu karena kasus dugaan pembunuhan berencana masih dalam rangkaian proses pendalaman oleh timsus Polri.
"Kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus yang dilakukan," kata Agus.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk Bharada E yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya diketahui, bahwa Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 55 dan pasal 56.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan Kamis (4/8) lalu sebanyak 43 saksi
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ucapnya.
Baca: Beda Keterangan Polisi vs LPSK tentang Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7) lalu.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa laporan pun sudah diterima, seperti legal standing hingga surat kuasa.
"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kamarudin mengatakan, dalam laporan yang bersangkutan (terlapor) masih dalam lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.
Dikatakan olehnya, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# Bharada E # pembunuhan berencana # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # pasal
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Polri Ungkap Alasan Mengapa Tak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Tribunnews.com
Tim Kuasa Hukum Duga Serangan Ke Andrie Yunus Percobaan Pembunuhan Berencana
Senin, 16 Maret 2026
Terkini Nasional
Serangan ke Andrie Yunus Dinilai Upaya Pembunuhan Berencana, Pelaku Diduga Bukan Sipil
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Bongkar Kejanggalan di Balik Pasal 55 yang Menjeratnya di Kasus Chromebook: Aneh
Jumat, 6 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
KPK Terapkan Pasal 12 Huruf I Pertama Kalinya Dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Nasional
Publisher Rights Diklaim Terancam, Komite Pers Soroti 'Pasal Siluman' Perjanjian Dagang RI-AS
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.