WIKI UPDATE
Khawatir Bharada E Diintervensi, LPSK Minta Polisi Jamin Keamanan Saksi Kunci Kematian Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Meski begitu LPSK meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E.
Sebab LPSK khawatir, Bharada E yang menjadi saksi kunci kematian Brigadir J mendapat ancaman dan intervensi di dalam rutan.
Keamanan Bharada E dinilai penting setelah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca: Bharada E Tembak 2 kali Meski Brigadir J Tersungkur, Mabes Polri Sebut Bharada E Sengaja Tembak
Demikian disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis (4/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, Hasto mengatakan keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J penting agar tidak ada yang mengintervensi.
Hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses pengumpulan keterangan hingga proses pengadilan bagi yang bersangkutan.
"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata Hasto.
Ditambahkannya, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan terhadap Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.
Namun dia menuturkan, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai justice collaborator.
Baca: Keluarga Bharada E Hilang Misterius seusai Brigadir J Tewas, Rumah Kerap Didatangi Sosok Misterius
Di mana Bharada E sanggup bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tersebut.
Sementara Bareskrim polri mengungkapkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukanlah untuk membela diri.
Bharada E disangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J, yang melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dan sejumlah bukti termasuk dari hasil perkara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Penyidik Tim Khusus Bareskrim polri masih mengembangkan perkara ini.
Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# Bharada E # LPSK # Polri # saksi # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Saksi Kata
Puluhan Calon Pengantin Gagal Nikah Imbas Modus WO Harga Murah, Rugikan hingga Rp700 Juta!
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
2 hari lalu
Tribunnews Wiki Update
Wakabareskrim Polri Peringatkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Kamu Nekat, Saya Sikat
2 hari lalu
Tribunnews Update
Seleksi Akpol 2026 Dijamin Transparan oleh Polri: Tidak Ada Jalur Titipan dalam Proses Rekrutmen
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.