TRIBUNNEWS UPDATE
Bharada E Disebut Hanya Ditumbalkan Pihak Lain, Kuasa Hukum Brigadir J: Beban yang Ditanggung Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J melontarkan kalimat menohok terkait penetapan tersangka Bharada E.
Ia menyebut, bahwa Bharada E hanya dikorbankan oleh pihak lain saja.
Kamaruddin pun mendesak agar kepolisian memeriksa rekening Bharada E dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin saat dikonfirmasi pada Kamis (4/8/2022).
Kamaruddin menduga, Bharada E diminta untuk menanggung semua beban soal kematian Brigadir J.
Baca: Pangkat Lebih Rendah, Bharada E Disebut Tak Mungkin Berani Tembak Brigadir J yang Duluan Jadi Ajudan
"Bharada E itu cuma dikorbankan, malah ada informasi kepada saya supaya segera rekeningnya dan rekening keluarganya diperiksa. Karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu," kata Kamaruddin, Kamis (4/8/2022).
Sementara soal pemeriksaan rekening, ia menyebut untuk mengantisipasi bila ada pihak yang membayar Bharada E.
Bayaran itu disebutnya untuk menanggung semua kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Arahnya jangan sampai dia dibayar dan atau disetor ke keluarganya, dan disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain," kata Kamaruddin.
Dari pandangan Kamaruddin, tak ada masalah yang terjadi antara Bharada E dan Brigadir J sebelumnya.
Baca: Pangkat Lebih Rendah, Bharada E Disebut Tak Mungkin Berani Tembak Brigadir J yang Duluan Jadi Ajudan
Ia menegaskan bahwa yang memberikan ancaman pembunuhan kepada kliennya adalah squad lama.
"Yang mengancam Brigadir J itu seniornya Bharada E yakni, Brigadir D, skuad lama juga," kata Kamaruddin.
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan tersangka sejak Rabu (3/8) soal pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut, aksi yang dilakukan tersangka bukan lah membela diri.
"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Ia menyebut, Bharada E akan langsung dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku, pihaknya telah memeriksa 25 anggota Polri.
Ke-25 anggota Polri yang diperiksa tersebut termasuk tiga orang pati Polri bintang satu.
Selain itu juga, ada lima orang berpangkat Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh Perwira Pertama, lima bintara dan tamtama.
"Ada empat orang ditempatkan ke tempat khusus," ucap Sigit.
Kapolri juga telah resmi mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
(Tribun-Video.com/WartaKotaLive.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Cuma Dikorbankan, Desak Penyidik Cek Rekeningnya dan Keluarga
# Irjen Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # Kamaruddin Simanjuntak
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
2 hari lalu
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
4 hari lalu
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.