CELEBRITY STORY
Sidang Perdana Doni Salmanan, Terungkap 25 Ribu Orang Daftar Quotex hingga Alami Kerugian Miliaran
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi platform trading binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan akhirnya digelar.
Sidang yang menyeret nama 'Crazy Rich Bandung' itu digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (4/8/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Doni Salmanan dihadirkan secara daring melalui panggilan video.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Doni Salmanan berhasil mengajak 25.000 orang untuk mendaftar Quotex dan berinvestasi.
Puluhan ribu orang tersebut mendaftar melalui tautan yang disematkan di kanal YouTube milik suami Dinan Fajrina itu.
Baca: UPDATE Kasus Investasi Bodong Binomo, Terdakwa Indra Kenz Bakal Jalani Persidangan Pekan Depan
JPU juga menuturkan bahwa terdakwa Doni Salmanan dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.
“Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata JPU, dikutip dari Antara, Kamis.
Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dengan cara mengajak korban untuk berinvestasi melalui konten video yang diunggah di kanal YouTube-nya.
Melalui konten video tersebut, masyarakat pun banyak yang tertarik untuk mendaftar aplikasi trading binary option Quotex itu.
"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," jelas JPU.
Baca: Sidang Kasus Quotex Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Didakwa Rugikan Korban hingga Rp 24,3 Miliar
Setidaknya ada empat video dari kanal YouTube Doni Salmanan yang mengandung berita bohong sehingga menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kerugian.
Dari puluhan ribu orang yang mendaftar Quotex, 142 di antaranya menjadi korban dan mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.
Apabila ditotal, kerugian dari para korban investasi bodong tersebut mencapai Rp 24.366.695.782.
Atas perbuatan tersebut, Doni Salmanan didakwa Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tribun-Video.com/kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Sidang Perdana Doni Salmanan, Jaksa: Ada 25 Ribu Orang Daftar Quotex, 142 Korban Rugi Rp24 Miliar
# sidang Doni Salmanan # Doni Salmanan # Quotex # trading binary option # Pengadilan Negeri Bale Bandung
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Kompas TV
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Evakuasi Korban Tewas-Luka Serangan KKB, Kaesang Blusukan ke Pasar hingga Firli Tak Jadi Diperiksa?
Jumat, 20 Oktober 2023
Kabar Selebriti
Babak Baru, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, 104 Aset Ikut Disita
Rabu, 22 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.