Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Ungkap Kendala Pengungkapan Kasus Brigadir J, Barang Bukti Rusak hingga Sengaja Dihilangkan

Jumat, 5 Agustus 2022 08:46 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus menyebut ada barang bukti yang rusak hingga dihilangkan sehingga membuat proses penyidikan terhambat.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yg rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Agus kepada wartawan Kamis (4/8/2022) malam.

Baca: Kejanggalan Sosok Bharada E Mulai Terkuak, Beda Penjelasan dari Polisi dan LPSK

Kendala itu, kata Agus, berawal saat Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus Brigadir J.

"Kami dari Timsus. Di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai Timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari Polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ucapnya.

Baca: LPSK Ungkap Fakta Bahwa Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Melainkan Hanya Sopir Akomodasi

Meski menemui kendala namun Agus menyebut pihaknya tetap akan profesional dalam pengusutan kasus tersebut.

"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Polri Beberkan Kendala Polisi Usut Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

# Kasus Brigadir J # Penyidikan Kasus Brigadir J # Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto # Bharada E Ditetapkan Tersangka

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved