HOT TOPIC
Oknum Polisi 3 Kali Dilaporkan Selingkuh hingga Hamili Istri Orang, Brigadir SS Tak Juga Dipecat
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi berinisial Brigadir SS hingga kini tak kunjung dipecat.
Padahal, ia telah tiga kali kali dilaporkan selingkuh, bahkan disebut menghamili istri orang hingga mempunyai anak.
Istri Brigadir SS yakni Rita Hartika buka suara.
Karena kasus selingkuh dan hamili istri orang ini, Brigadir SS pun pernah juga dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Sayangnya, hingga harit ini Brigadir SS cuma dijatuhi sanksi etik tanpa dipecat.
Baca: Oknum TNI Berusaha Rampas Uang Rp 64 Juta dari Karyawan Gudang, Digagalkan Satpam Gudang
Baca: Pemilik Lahan Sebut Ada Oknum Bersenjata yang Kuasai Tempat Penimbunan Banpres dan Tarik Uang Sewa
Rita mengatakan, setelah selingkuh dan hamili istri orang, kini suaminya itu tinggal di Kabupaten Sergai dengan sang selingkuhan hingga mempunyai anak.
Kapolres Sergai, AKBP Ali Mahfud menanggapi hal tersebut.
Pihaknya mengaku Brigadir SS sudah dijatuhi sanksi atas laporan perselingkuhan dan menghamili istri orang.
Menurut Mahfud, kasus ini pun masih dalam tahap mediasi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Brigadir SS Tidak Dipecat Meski Hamili Istri Orang, Kapolres: Sudah Kami Beri Sanksi
Host: Mufti Fauziah
VP: Indra Imawan
# oknum polisi # selingkuh # hamili # istri orang # Brigadir SS Add Ta
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Kronologi Kasus Penikaman Pria Berulang hingga Tewas di Wajo, Pelaku Cemburu Sang Istri Digoda
7 jam lalu
Tribunnews Update
Terbakar Api Cemburu, Suami di Wajo Tikam Pria yang Goda Sang Istri, Jasad Ditemukan di Semak-semak
7 jam lalu
Tribunnews Wiki Update
Dandim Tanggapi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-Polri pada Insiden Pemukulan di Kafe Toraja
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Teka-teki Kematian Gita Fitri di Talang Sawah, Terungkap Alasan Korban ke Kebun Pepaya Malam Hari
Kamis, 2 April 2026
Viral
SKANDAL VCS TERBONGKAR! Suami Clara Shinta Bantah Selingkuh, Sebut Hanya Keisengan Semata
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.