Terkini Daerah
Oknum Kepala Desa Lambangsari Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi Lantaran Selewengkan Program Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Kepala Desa Lambangsari berinisial PH diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengungkapkan awalnya PH melakukan pendataan kepada warga yang hendak mendaftarkan bidang tanahnya untuk diberikan sertifikat.
"Para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN," ungkap Siwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Baca: KPK Banding Vonis Bupati Kuansing Andi Putra
Selanjutnya, PH mengadakan rapat bersana Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT. Dalam rapat, PH menginstruksikan agar perangkat Desa beserta Ketua RW dan RT, mengutip uang untuk Kepengurusan PTSL
Padahal, program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, tak dipungut biaya sepersepun alias gratis.
"Pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL," ucapnya.
Baca: KPK Periksa Perdana Mardani Maming sebagai Tersangka
Setiap bidang tanah yang hendak disertifikasi diwajibkan membayar sebesar Rp 400.000. Uang tersebut dikumpulkan kepada PH, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun.
"Sehingga total uang yang terkumpul hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp466 juta," ujar Siwi.
Kejari masih terus mendalami bahwa terdapat nilai yang jumlahnya lebih besar yang dibebankan kepada pemohon untuk kepengurusan PTSL. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Selewengkan Program Jokowi, Kepala Desa Lambangsari Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi
#KPK #Korupsi #Kepala Desa Lambangsari
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun depok
tribunnews update
Bupati Tulungagung Peras Anak Buah Pakai 2 Surat 'Sakti hingga Ancaman Pemecatan demi Kepuasan Diri
1 hari lalu
tribunnews update
OPD Terpaksa Berutang hingga Pakai Uang Pribadi demi Setoran Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.