Terkini Daerah
48 Kg BB Sabu Dimusnahkan, Kapolres Nunukan AKBP Ricky: BB Terbanyak Juli 2022
TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 48.055,36 Kg di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (03/08/2022), pagi.
Diketahui BB sabu yang dimusnahkan itu merupakan akumulasi dari 17 perkara yang berhasil diungkap sejak April-Juli 2022 dengan 25 tersangka.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyebut dari 17 perkara yang diungkap, jumlah BB yang disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, Surabaya sebanyak 5,05 Gram.
Lalu, jumlah keseluruhan BB untuk pembuktian di persidangan, Pengadilan Negeri Nunukan sebanyak 5,05 Gram.
"BB terbanyak Juli 2022 ada 47.163,94 Kg. Lalu, total tersangka dari 17 perkara ada 25 orang terdiri dari 24 laki-laki dan 1 perempuan. Semua proses hukumnya sedang berjalan," kata Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, pukul 12.00 Wita.
Pemusnahan barang haram tersebut kata Ricky sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
"Pengungkapan perkara ini berkat kerjasama dengan instansi terkait baik jajaran TNI maupun BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten). Maupun proses hukumnya dari Kejaksaan dan Pengadilan," ucapnya.
Seperti biasa pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset.
Baca: Dua Pelaku Pemalak Sopir Travel di Cengkareng Ternyata Positif Gunakan Sabu
Baca: Viral Penggrebekan Arena Judi Sabung Ayam Milik Polisi, 13 Orang Ditangkap
Ditambahkan oleh Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, sebanyak 25 tersangka itu sebagian besar berasal dari Sulawesi.
Lebih lanjut Ibnu beberkan mengenai modus tersangka sebagian besar menyembunyikan sabu di dalam bungkus kantong Teh Cina yang dimasukan ke dalam sejumlah karung.
"Sebagian tersangka saja warga Kabupaten Nunukan. Modusnya mirip semua. Jadi dimasukkan ke dalam karung seolah-olah sembako," ujar Ibnu.
Para tersangka dapat dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi hukuman mati.
Kronologis Penangkapan BB 47.163,94 Kg di Pulau Sebatik
Mengenai pengungkapan kasus Narkoba dengan BB 47.163,94 Kg dirilis langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Mapolda Kaltara, pada Kamis (21/7/2022).
Penangkapan tiga tersangka kurir Narkoba dilakukan pada hari Rabu (20/07) lalu di Pangkalan Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, sekira pukul 08.30 Wita.
Tiga tersangka yang sudah diamankan ke Polres Nunukan itu memiliki peran masing-masing.
Inisial IH perannya sebagai orang yang mengatur perjalanan kurir. Kemudian inisial NB seorang kurir yang membawa paket sabu dari Tawau ke Nunukan. Sedangkan inisial AA yang akan membawa paket dari Nunukan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Penulis: Febrianus Felis
# Nunukan # sabu # narkotika # Sulawesi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
LIVE UPDATE
Sepak Terjang Kedai Panrita Sinjai, Usaha Kuliner Biayai Pemberdayaan Janda hingga Anak Terlantar
25 menit lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pengedar Sabu Meninggal Setelah Diperiksa Aparat, Polda Aceh: Jatuh ke Lereng saat Kabur
3 jam lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Narkotika
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hal Memberatkan dan Meringankan pada Kasus Narkotika
3 hari lalu
Viral News
GEGER! Niat Basmi Ikan Sapu sapu, Warga Malah Pergoki & Tangkap Bandar Sabu di Jaktim
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.