HUT ke-77 RI
Jelang Peringatan HUT ke-77 RI, Berikut Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini aturan pemasangan Bendera Merah Putih.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengeluarkan aturan terkait peringatan HUT ke-77 RI.
Tema Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Dalam aturan tersebut, setiap lingkungan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain itu, Pratikno juga meminta masyarakat berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 20-31 Agustus 2022.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Sosok Ibu Fatmawati Sang Penjahit Bendera Merah Putih sebelum Dikibarkan
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI.
Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera;
Baca: Serba Serbi Kemerdekaan, Segini Harga Bendera Merah Putih di Pinggir Jalan, Mulai Rp 15 Ribu
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia
# Merah Putih # bendera # Kemerdekaan Indonesia # Pratikno # Menteri Sekretaris Negara
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Surya Malang
TRIBUNNEWS UPDATE
Kejutan di Gedung Merah Putih KPK: Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Hadir usai Konfirmasi Batal Diperiksa
8 jam lalu
LIVE UPDATE
Presiden Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Rakateda II Ngada Siap Beroperasi Layani Masyarakat
14 jam lalu
Tribunnews Update
Tinjau Kopdes Merah Putih di Nganjuk, Prabowo Diperlihatkan Gas LPG 3 Kg Seharga Rp 16 Ribu/Tabung
18 jam lalu
Tribunnews Update
Minta Pindad Buatkan Mobil dari Kaca agar Bisa Sapa Warga, Prabowo: Gue Ini Udah 75 Tahun
2 hari lalu
tribunnews update
Presiden Prabowo Sesumbar Program MBG dan Kopdes Merah Putih Bakal Bangkitkan Ekonomi Indonesia
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.