Terkini Daerah
Tren Melindaskan Koin di Rel Kereta Api Bisa Dipenjara dan Denda, PT KAI Beri Peringatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seseorang menaruh koin di atas rel kereta api.
Unggahan video itu ramai diperbincangkan setelah diunggah sebuah akun Instagram, Senin (1/8/2022).
"ADAB YANG BURUK!!! Membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jangan ditiru ya gengs!" demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.
Tampak dalam video itu, seseorang meletakkan koin di atas rel kereta api.
Beberapa waktu kemudian, melintas kereta api dengan kecepatan tinggi dan melindas koin tersebut hingga pipih.
"Mengganggu perjalanan kereta api. Tidak untuk dicontoh," demikian kalimat yang tertulis di dalam video.
Sampai Selasa (2/8/2022) siang, unggahan video itu telah disukai lebih dari 1.000 kali dan dikomentari lebih dari 90 kali oleh pengguna Instagram.
Menilik kolom komentar tak sedikit warganet yang mengaku pernah melakukan hal serupa.
Namun ada warganet yang menuliskan komentar bahwa melakukan aksi seperti dalam video tersebut bisa berujung pidana.
Baca: Viral Video Kakek Ngamen untuk Beri Saweran ke Biduan di Probolinggo, Kini Kena Razia Satpol PP
Tanggapan PT KAI
Ketika dimintai konfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.
Lantaran, selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Joni juga menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca: Viral Video Pasutri Bawa Bayi 6 Bulan Naik Gunung hingga Tuai Pro Kontra: Kami Tinggal di Lereng
Bisa dipenjara atau denda Rp 15 juta
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu, juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," tegas dia.
Adapun hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Tren Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, PT KAI Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara atau Denda
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Momen Yudi Temukan Koin Emas Jagat Senilai Rp100 Juta di Kota Tua, Niat Awal 10 Persen Dibagikan
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Nilai PT KAI Semena-mena Ukur Lahan Diam-diam, Warga Lempuyangan Langsung Lapor ke LBH Yogyakarta
Selasa, 29 April 2025
Live Update
PT KAI Daop 5 Purwokerto Lakukan Pemulihan Aset di Cilacap, Dukung Strategi Penataan Kawasan Stasiun
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Dinilai Merugikan, Warga Lempuyangan Tolak Pengukuran Lahan! Desak Mediasi dengan Kraton Yogyakarta
Rabu, 16 April 2025
Viral News
Respons KDM soal Liburan Lucky Hakim, Ingatkan Status Pejabat hingga Singgung soal Penyapu Koin
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.