Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terus Buru Surya Darmadi terkait Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Belum Kepikiran Sidang 'In Absentia'

Selasa, 2 Agustus 2022 17:02 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memburu bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, yang menjadi buronan.

Lembaga antirasuah itu yakin bisa membawa Apeng ke persidangan.

"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang ditemukan fakta hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

Ali mengatakan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca: Oknum TNI AD Diduga Bantu DPO KPK Melarikan Diri, KSAD Dudung Minta Anak Buahnya Bersaksi

Diketahui Surya Darmadi juga menjadi tersangka di Kejagung.

Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK, "untuk KPK kan suap dan saat ini DPO, tetapi pelakunya kan sama. Tentu nanti kami akan kerja sama terkait dengan pencarian DPO ini," kata Ali.

"Kalau informasi dari pihak Kejaksaan Agung disampaikan yang bersangkutan ada di luar negeri, tentu ini akan kami bicarakan lebih lanjut, diskusikan dengan otoritas terkait," tambahnya.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sejak 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura.

Baca: Cari Keberadaan Ricky Ham Pagawak yang Kabur, KPK Koordinasi dengan KSAD Jenderal Dudung

Seiring waktu berjalan, Surya tersandung kasus hukum lagi.

Pada Senin (1/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan lembaganya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Baca: Cari Keberadaan Ricky Ham Pagawak yang Kabur, KPK Koordinasi dengan KSAD Jenderal Dudung

Surya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).  (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Surya Darmadi # Alih fungsi hutan # Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # Ali Fikri

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved