Kamis, 15 Mei 2025

Viral Video

Viral Tren Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, Bisa Terkena Denda: Menganggu Perjalanan Kereta

Selasa, 2 Agustus 2022 15:52 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seseorang menaruh koin di atas rel kereta api.

Unggahan video itu ramai diperbincangkan setelah diunggah sebuah akun Instagram, Senin (1/8/2022).

"ADAB YANG BURUK!!! Membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jangan ditiru ya gengs!" demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.

Tampak dalam video itu, seseorang meletakkan koin di atas rel kereta api.

Beberapa waktu kemudian, melintas kereta api dengan kecepatan tinggi dan melindas koin tersebut hingga pipih.

"Mengganggu perjalanan kereta api. Tidak untuk dicontoh," demikian kalimat yang tertulis di dalam video.

Baca: VIRAL STORY: Pria dan Wanita Dipisah di Konser Musik

Sampai Selasa (2/8/2022) siang, unggahan video itu telah disukai lebih dari 1.000 kali dan dikomentari lebih dari 90 kali oleh pengguna Instagram.

Menilik kolom komentar tak sedikit warganet yang mengaku pernah melakukan hal serupa.

Namun ada warganet yang menuliskan komentar bahwa melakukan aksi seperti dalam video tersebut bisa berujung pidana.

"Bisa di penjara itu," tulis seorang warganet.

Tanggapan PT KAI

Ketika dimintai konfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.

Lantaran, selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Joni juga menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca: Viral Detik-detik Seekor Paus Bungkuk Terdampar di Perairan Banyuwangi, Sempat Ditolong Nelayan

Bisa dipenjara atau denda Rp 15 juta

Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," tegas dia.

Adapun hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Tren Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, PT KAI Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara atau Denda

# viral # Tren # koin # rel kereta api # denda # PT KAI

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tegar Melani
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #viral   #Tren   #koin   #rel kereta api   #denda   #PT KAI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved