Terkini Nasional
Imbas Kominfo Blokir Aplikasi, Warganet Buat Petisi Pembubaran Kominfo sebagai Bentuk Protes
TRIBUN-VIDEO.COM - Muncul petisi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa aplikasi game online dan aplikasi lainnya yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Petisi protes tersebut dibuat oleh seorang bernama Fiqi Amd dengan judul "Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi."
"Tolong jangan blokir Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, Esport, dan mereka pihak yang dirugikan. Sedangkan judi online yang jelas merugikan dibiarkan saja," tulis Fiqi dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Baca: Steam, Dota dan Counter Strike Kini Dikabarkan sedang Proses Daftar PSE Kominfo
Selain petisi yang diajukan Fiqi, terdapat juga petisi yang mengajak khalayak untuk membubarkan Kominfo dengan tajuk "#BUBARKANKemenkominfo" yang telah mendapat dukungan dari 996 orang.
"Pemerintah memblokir Steam/Epic Games/Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki." kata pembuat petisi.
Petisi ketiga datang dari netizen menggunakan nama Mr Xenom. Petisi tersebut menilai kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai banyak merugikan masyarakat.
Baca: Bantah Kecolongan soal Judi Online yang Masuk PSE, Menkominfo: Tidak Ada yang Dibuka di Indonesia
Pembuat petisi mengatakan PSE memiliki dampak negatif yang cukup besar dibandingkan positif. Salah satunya akses informasi terbatas, negara tidak maju, dan menghancurkan kreativitas masyarakat.
"Kami bukan Korea Utara. Kami hanya rakyat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam berdigital. Anda membatasi akses digital kami, itu sama saja dengan menghancurkan negara sendiri," kata MR Xenom.
Sebelumnya, Kominfo memastikan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Platform digital yang "bandel" alias belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut, dipastikan akan diblokir mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisruh PSE, Netizen Ramai-ramai Galang Petisi Online Gugat Kominfo"
# Kominfo # blokir # petisi # Penyelenggara Sistem Elektronik # PSE
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com
Viral News
Pemicu Bentrok Antarkelompok di Depok, Massa Saling Serang hingga Blokir Jalan Raya Bogor
Kamis, 17 April 2025
Viral News
LIVE: Mencekam Bentrok Antarkelompok di Depok, Massa Saling Serang hingga Blokir Jalan Raya Bogor
Kamis, 17 April 2025
Tribun Video Update
250 Mantan Intel Israel Ajukan Petisi, Tuntut Netanyahu Akhiri Perang Gaza, Diteken 3 Kepala Mossad
Senin, 14 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Jadi Celah Besar Pasukan Musuh, Langit Israel Kini 'Bolong' Zionis Kekurangan Tentara Buntut Petisi
Minggu, 13 April 2025
Tribunnews Update
Ruang Direktur Komdigi Ikut Digeledah Kejari Jakpus, Penyidik Sita Uang Dollar hingga 3 Unit Mobil
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.