LIVE UPDATE
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Kali ini ada tiga komponen dihapuskan yaitu membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta BBNKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba menjelaskan, pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.
Sehingga kendaraan pelat nomor Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB. (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
# Provinsi Sumatera Selatan # pajak # BBNKB # sanksi administratif
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
Terkini Daerah
Sempat Jadi Pegawai Terbaik, Kepala Samsat Soetta Dinonaktifkan KDM Karena Masalah Layanan Pajak
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dedi Mulyadi Tegas Nonaktifkan Kepala Samsat Usai Warga Tak Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.