Sabtu, 11 April 2026

LIVE UPDATE

Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022

Senin, 1 Agustus 2022 18:47 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Kali ini ada tiga komponen dihapuskan yaitu membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba menjelaskan, pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.

Sehingga kendaraan pelat nomor Sumsel tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB. (*)

Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda

# Provinsi Sumatera Selatan # pajak # BBNKB # sanksi administratif

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved