Selasa, 14 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pakar Hukum Pertanyakan Status Bharada E yang Terus Terang Minta Dilindungi LPSK: Saksi atau Korban?

Senin, 1 Agustus 2022 07:49 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).

Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.

Namun, status Bharada E dipertanyakan lantaran meminta perlindungan LPSK tidak mudah.

Baca: LPSK Masih Menimbang Beri Perlindungan ke Bharada E, LPSK: Lihat Signifikansi Kesaksiannya

Dikutip dari WartaKotalive.com, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting memberikan penjelasan.

Ia berujar untuk dilindungi LPSK ada syarat yang harus dipenuhi.

Bahkan, Jamin menilai tidak mudah untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

Satu di antaranya pihak pemohon harus dijelaskan statusnya dalam kasus.

Apakah berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara, Bharada E merupakan pihak yang membuat Brigadir Yosua tewas dalam kasus ini.

Baca: LPSK Masih Menimbang Beri Perlindungan ke Bharada E, LPSK: Lihat Signifikansi Kesaksiannya

Jamin lantas menjelaskan, Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Undang-undang itu terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

Tertulis, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin.

Selanjutnya, pertimbangan untuk dilindungi LPSK yakni kepentingan keterangan dari pemohon.

Menurutnya, bila keterangan pemohon tidak penting untuk mengusut kasus maka kemungkinan LPSK tidak memberikan persetujuan.

Selain itu, ada pertimbangan lainnya, yakni ancaman baik kepada pemohon atau keluarga.

Syarat lainnya adalah hasil analisi dari tim medis atau psikolog.

Baca: LPSK Beberkan Pengakuan Bharada E saat Kejadian: Ditembak Dulu oleh Brigadir J lalu Beri Balasan

Hal ini untuk menjelaskan keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Sebagaimana diketahui, Bharada E meminta perlindungan LPSK.

Ia telah menjalani pemeriksaan psikologis.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, Bharada E mengaku terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua.

Diakuinya, Brigadir Yosua menembak dirinya terlebih dahulu.

Untuk itu, Bharada E lantas melepaskan tembakan terhadap Brigadir Yosua.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto.

Hasto juga membeberkan kondisi Bharada E saat pemeriksaan.

Diungkapkan, secara psikologis, Bharada E terlihat dalam kondisi biasa.

Bharada E mengaku tak mendapatkan ancaman atau tekanan dari pihak lain soal kasus ini.

Baca: Saat Diperiksa LPSK, Bharada E Akui Ditembak Lebih Dulu oleh Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menerangkan, Bharada E masih akan menjalani pemeriksaan psikologis lanjutan pada pekan depan.

"Seksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ungkap Edwin. (Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Minta Dilindungi LPSK, Ahli Hukum Pertanyakan Status: Dia Saksi, Korban atau Saksi Pelaku?

# TRIBUNNEWS UPDATE # pakar hukum # Bharada E # Brigadir J # LPSK

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved