Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ramai Meme Pesan WhatsApp Bisa Diintip Pemerintah, Kominfo Beri Bantahan

Jumat, 29 Juli 2022 22:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini tengah ramai kabar yang menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi pesan seperti WhatsApp hingga Email.

Bahkan hal ini pun memunculkan sejumlah meme di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kominfo pun memberikan bantahannya

Isu yang menyebut Kominfo dapat melihat pesan pribadi ini berhembus gara-gara aturan pendaftaran platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini pun membuat sejumlah warganet berkreasi membuat meme terkait kondisi tersebut.

Meme-meme yang menyebut kondisi apabila Kominfo dapat melihat pesan pribadi ini tersebar di media sosial Twitter.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).

Sistem itu memungkinkan pesan tak dapat dicegat atau diintip pihak manapun termasuk WhatsApp sendiri.

"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Semmy menjelaskan, akses data hanya diberikan apabila ada permintaan dari pihak berwenang, dalam hal ini adalah penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan.

Ini artinya Kominfo tak memiliki hak untuk mengintip pesan pribadi masyarakat.

"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.

Untuk diketahui, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat menjadi kontroversial.

Pasalnya aturan tersebut dikhawatirkan akan mencederai privasi.

Dalam pasal tersebut memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pengguna dari platform atau PSE.

Di kesempatan berbeda, Semmy pernah menjelaskan bahwa mekanisme permintaan data untuk penegakan hukum, juga berlaku di banyak negara, bukan cuma di Indonesia.

Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE"

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Tags
   #WhatsApp   #Kominfo   #Email

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved