Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Siswi SMP di Jenar Sragen Dirudapaksa Lebih dari 17 Kali oleh Ayah Tiri hingga Melahirkan

Jumat, 29 Juli 2022 21:51 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah tiri berinisial J (34) warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen nekat menyetubuhi anak sambungnya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2021 dan baru terungkap setelah korban, yakni DADJ (13) hamil dan melahirkan pada Juni 2022 lalu.

Sebelum DADJ melahirkan, J beserta ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen dengan pernyataan terlapor adalah T, yang tak lain adalah adik ayah kandung DADJ.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus tersebut terungkap setelah unit PPA Setreskrim Polres Sragen melakukan tes DNA.

Baca: Ayah di Lembata Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya, Tiga Kali Lakukan Aksi Bejat di Tiga Lokasi

Polres Sragen mengambil tes DNA kepada beberapa orang yang ditengarai dekat dengan korban.

Seperti terlapor T, termasuk ayah tiri korban.

"Biasanya pelakunya tidak terlalu jauh atau memiliki hubungan dekat dengan korban, maka diambil sampling DNA terhadap orang-orang yang dekat dengan korban termasuk bapak tirinya," ungkapnya, Jumat (28/7/2022).

"Dari tes DNA itulah, hasil DNA janin cocok dengan seorang laki-laki, yang mana laki-laki tersebut adalah bapak tiri korban, yakni J berusia 34 tahun," tambahnya.

Berdasarkan hasil tes DNA itulah kemudian polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Menurut AKBP Piter, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga tempat tinggal korban.

Aksi tersebut juga dilakukan ketika istri J sedang tertidur di dalam rumah yang sama.

Baca: Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil

Lanjut AKBP Piter, J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.

"Pelaku sudah melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah," katanya.

"Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," imbuhnya.

Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris, Siswi SMP di Jenar Sragen Disetubuhi Lebih dari 17 Kali oleh Ayah Tiri hingga Melahirkan

# Jenar # Sragen # hamil # Polres Sragen # AKBP Piter Yanottama # Tes DNA

Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Jenar   #Sragen   #hamil   #Polres Sragen   #AKBP Piter Yanottama   #Tes DNA

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved