Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Nasib Bharada E setelah Diperiksa Komnas HAM soal Kasus Brigadir J, Kini Ditarik ke Brimob

Jumat, 29 Juli 2022 21:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E kini ditarik untuk bertugas kembali ke Korps Brigadir Mobil (Brimob) pasca kasus saling tembak yang menewaskan Brigadir J .

Polisi menjelaskan, Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Hal itu diketahui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat melayangkan perjuangan perlindungan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemindahan tugas Bharada E diketahui setelah melayangkan surat untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E .

Baca: Brigadir J Tak Pernah Cerita soal Ancaman Pembunuhan ke Orangtua, Ayah: Takut Membebani Pikiran Ortu

Hasto menjelaskan, surat itu ia kirimkan ke Brimob karena Bharada E telah ditarik ke sana.

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob . Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob ," kata Hasto.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).

Baca: Pacar Brigadir J Mundur karena Ketakutan usai Diperiksa, Ibu Brigadir J Minta Tolong pada Jokowi

Bharada E hingga kini memang belum datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis, sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.

Pada Rabu (27/7/2022), Bharada E yang merupakan penembak jitu Resimen Satu Korps Pelopor Brimob itu tak datang ke kantor LPSK.

Sebab di hari yang sama, ia harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob ," ujar Hasto.

Lantaran belum hadir, LPSK kembali bersurat ke Brimob agar membantu agar Bharada E bisa datang ke kantor mereka pada pertemuan yang dijadwalkan selanjutnya.

Keterangan dan pemeriksaan psikologis Bharada E ini merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana ke LPSK secara umum.

Hasto menjelaskan jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan, maka akan dianggap tidak kooperatif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Ditarik ke Brimob Setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # penembakan # Brimob

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved