Kamis, 23 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Belum Beri Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, LPSK Masih Tunggu Adanya Saksi Kunci

Jumat, 29 Juli 2022 14:06 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan akan memberikan perlindungan penuh apabila ada saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di kediaman Ferdy Sambo.

Ia bahkan siap jemput bola dan sepenuhnya melindungi saksi kunci kasus tersebut.

Sejauh, LPSK sendiri belum memberikan perlindungan pada siapapun termasuk Bharada E hingga istri Ferdy Sambo atas insiden tewasnya Brigadir J.

Baca: Disebut Ahli Sihir oleh Patra M Zen, Pengacara Keluarga Brigadir J: Jangan Bela Kepentingan Pribadi

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo hingga saat ini mengaku masih bersiap untuk jemput bola untuk menguak sosok saksi kunci dan saksi mahkota dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami akan tawarkan kalau tahu itu siapa. Orang-orang yang mempunyai kesaksian signifikan atau saksi mahkota, atau saksi kunci terhadap peristiwa ini," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Sejak kasus penembakan mencuat, LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya untuk bertemu langsung dengan Irjen Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan itu, seorang ajudan dan pegawai di rumah dinas Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Permohonan tersebut tidak disampaikan secara langsung oleh keduanya kepada LPSK, namun hingga kini mereka urung mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.

Hasto pun meminta bahwa apabila ada saksi kunci yang mau mengajukan permohonan secara resmi, akan sangat membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Ini dalam rangka membantu jalannya proses peradilan pidana itu, dan saksi maupun korban terpenuhi hak-haknya tetapi juga bisa membantu terungkapnya peristiwa pidana," ujarnya.

Baca: Irjen Napoleon Minta Sosok Dalang di Balik Krmatian Brigadir J Mengaku dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Hingga kini LPSK baru menerima permohonan perlindungan dari PC, istri Ferdy Sambo sebagai korban kasus dugaan pelecehan dan pengancam serta Bharada E sebagai saksi.

Saat ini, keduanya masih menjadi pemohon dan bukan terlindung, karena LPSK masih melakukan investigasi dengan memintai keterangan keduanya serta asesmen psikologis.

"Apakah betul mereka (PC dan Bharada E) perlu perlindungan fisik, apakah betul mereka perlu layanan psikologis. Sebenarnya itu yang mau kita gali, tetapi itu belum bisa kita lakukan," tuturnya.

Sementara itu, dari pihak keluarga Brigadir J hingga saat ini juga belum mengajukan permohonan perlindungan meski LPSK sudah mengirimkan surat pada pihak keluarga.

Baca: Bharada E Cerita Soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Mengaku Tembak Brigadir J karena Refleks

"Kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga, apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat," lanjut Hasto. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Tawarkan Perlindungan Bila Ada Saksi Kunci Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

# TRIBUNNEWS UPDATE # Irjen Ferdy Sambo # Bharada E # LPSK # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved