Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Polemik Pemakaman Brigadir J secara Kedinasan Disesalkan Pengacara Istri Sambo, Diharapkan Keluarga

Kamis, 28 Juli 2022 20:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan setelah autopsi ulang menuai polemik.

Ada pihak yang menyesalkan hal itu karena status Brigadir J masih sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan.

Di sisi lain, pemakaman secara kedinasan ini membuat keluarga Brigadir J merasa lega karena sesuai harapan mereka.

Diketahui, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Polisi menyebut, penyebab baku tembak karena Brigadir J diduga melecehkan istri Irjen Sambo, Putri Chandrawati.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyesalkan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Pasalnya, status Brigadir J masih sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Menurut Arman, hal itu tidak sesuai dengan Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 ayat satu (1).

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa pemakaman secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Namun, ada pengecualian bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkap Arman.

Sehingga, Arman menilai pemakaman secara kedinasan terhadap jenazah Brigadir J tidak seharusnya dilakukan.

Baca: Ada Perjanjian Antara Istri Ferdy Sambo dan Ibu Brigadir J soal Anaknya, Rosti Histeris Tagih Janji

Dikutip dari Tribunnews.com, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto juga turut berkomentar.

Bambang mempertanyakan status hukum Brigadir J dalam kasus ini.

Menurut Bambang, status hukum Brigadir J masih belum jelas apakah korban atau pelaku kejahatan.

"Persepsi yang muncul akan seperti itu. Karena terkait kasus yang mengakibatkan kematiannya yang masih belum tuntas, apakah status almarhum adalah korban atau pelaku kejahatan?," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Apabila bertatus korban, maka keputusan Polri untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan sudah tepat.

Lain halnya jika status Brigadir J sebagai pelaku, maka tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

"Tetapi kalau sebagai pelaku kejahatan, tentu tak layak. Makanya ini harus dijelaskan oleh kepolisian," pungkasnya.

Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan terima kasih kepada Kapolri hingga Presiden yang terus mendorong pengungkapan kasus ini.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Jokowi, Bapak Listyo Sigit, Mahfud MD karena pemakaman telah terlaksana secara kedinasan dan telah terlaksana autopsi ulang," ucap Samuel di Jambi, Kamis (28/7/2022).

Samuel mengatakan, pihak keluarga memang menginginkan autopsi ulang dan pemakaman secara dinas.

"Autopsi ulang Brigadir Yosua dan pemakaman dilakukan secara kedinasan, Rabu (27/7/2022) kemarin sesuai dengan harapan pihak keluarga," katanya.

Saat ini, pihaknya menyerahkan semuanya kepada tim forensik dan berharap bekerja secara independen.

Apapun hasilnya nanti, ia berharap hasil yang terbaik dan dapat membuka kasus ini seterang-terangnya.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sesalkan Adanya Upacara Kedinasan dalam Pemakaman Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengamat: Brigadir J Korban Atau Pelaku Kejahatan?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Sebut Autopsi Ulang dan Pemakaman Putranya Secara Kedinasan Sesuai Harapan Keluarga

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # polemik # autopsi # pengacara

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Brigadir J   #polemik   #autopsi   #pengacara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved