Terkini Daerah
27 Motor Dirazia akibat Konvoi seusai Pertandingan Bola Plastik di Klaten
TRIBUN-VIDEO.COM, KLATEN - Polisi merazia puluhan kendaraan roda dua di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Kapolsek Manisrenggo, AKP Fajar Damhudi mengatakan jika kegiatan tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di depan Polsek Manisrenggo, Tugu Tani Borangan dan Taman Kaliworo.
"Hasilnya dilakukan penindakan penilangan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 27 unit," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (27/7/2022).
Fajar mengungkapkan jika operasi penertiban itu dilakukan atas laporan dari masyarakat yang terganggu akibat ulah sejumlah pengendara yang melakukan konvoi.
"Jadi konvoi itu hanya ada turnamen bola plastik, kalau hari biasa enggak ada," ungkap Fajar.
"Berhubung para suporter ini pulang dari mendukung, sekalian pulang melakukan konvoi," jelasnya.
Dijelaskan Fajar, bahwa lokasi pertandingan bola plastik antar kampung itu dilaksanakan di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo.
Baca: Update Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, 1 Anak Masih Kritis di Rumah Sakit
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa jumlah kedua suporter kesebelasan itu mencapai puluhan sepeda motor.
"Kalau kemarin sore jumlahnya enggak sampai ratusan, tapi kalau digabung (dua kesebelasan) sampai ratusan," terangnya.
Ditambahkannya, selain penegakan aturan berlalu lintas, operasi tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat akibat tindakan sejumlah oknum suporter yang dinilai meresahkan.
"Untuk antisipasi, jika terjadi pertemuan antar kedua suporter agar tidak terjadi gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya
Baca: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol di Klaten, Pemotor Alami Luka Parah pada Kaki Kiri
"Namun saat pertandingan tidak terjadi apa-apa, itu hanya kekhawatiran masyarakat, sehingga kita antisipasi agar tidak terjadi," tegasnya.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan, menjelaskan jika puluhan pengendara itu dilakukan penilangan.
Sebanyak 27 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Sementara itu para pelanggar aturan lalu lintas itu dengan bervariasi.
"Kisaran umur 17 hingga 25 tahun, ada juga yang dibawah umur dan belum memiliki SIM," ujarnya.
"Nanti untuk yang di bawah umur dan tidak memiliki SIM akan tetap kita lakukan penindakan, sekaligus nanti orang tuanya juga ikut kita bina," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konvoi Usai Pertandingan Bola Plastik di Klaten Berakhir Sedih : 27 Motor Dirazia, Dibawa ke Polres
# Konvoi # Pertandingan # Klaten # suporter
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com
LIVE UPDATE
Rangkul Suporter yang Boikot Menonton Laga Jumpa, Manajemen Semen Padang FC Gelar Pertemuan
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Drama Final Liga 4 Sulteng, Ratusan Suporter Ricuh Masuk Lapangan hingga Dekati Podium Gubernur
3 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok Joko Catur Plantation Head KPN, yang Jadi Korban Kecelakaan Helikopter di Sakadau Kalbar
7 hari lalu
Tribunnews Update
Prosesi Pemakaman Joko Catur Plantation Head KPN, yang Jadi Korban Kecelakaan Helikopter di Kalbar
7 hari lalu
Olahraga
Dari Malam Kelam ke Masa Cerah, Unai Emery Berhasil Sulap Aston Villa Jadi Tim Kompetitif
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.