TERKINI NASIONAL
Penyidikan Dilakukan Secara Terbuka, Laporan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Selesai 4-8 Minggu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dalam rangka mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Ia juga menyebut proses penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka.
Meski, keterbukaan itu juga memiliki batasan-batasan tertentu sesuai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.
"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya, karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi.
Baca: Autopsi Ulang Telah Dilaksanakan, Tim Forensik Beberkan 2 Kendala Selama Proses Autopsi Brigadir J
Dedi mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan.
Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.
"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," terangnya.
Dedi memastikan hasil autopsi ulang yang digelar di RSUD Sungai Bahar dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi yuridis.
Dedi menyatakan, bukti tambahan dari hasil autopsi ulang juga akan membuat pengusutan kasus kematian Brigadir J kian terang benderang.
Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berwenang untuk meminta hasil autopsi kedua sebagai alat bukti tambahan.
"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujarnya
Dedi juga mempersilakan kepada pihak eksternal Polri melakukan pengawasan proses autopsi ulang ini.
Hanya saja, proses autopsi tetap dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca: Datang Terpisah, Keberadaan Irjen Ferdy Sambo saat Tewasnya Brigadir J Masih Menjadi Misteri
"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan tapi sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu dr Ade Firmasyah Sugiharto selaku ketua tim forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Yosua memastikan timnya bekerja secara independen dan parsial.
"Pada saat autopsi tadi kami sangat terbuka dan kami bekerja secara independen dan parsial, tidak ada yang menitipkan apapun atau memberikan intervensi apapun," ujarnya.
Ade juga menyebut peran Komnas HAM dan Kompolnas menjadi pemasti independensi tersebut.
"Di sini saya rasa keadilan dari komnas HAM dan Kompolnas juga menjadi pemasti, mengevaluasi dan memastikan keadlian kepada masyarakat bahwa pekerjaan yang kami lakukan disini dilakukan secara independen dan parsial," jelasnya
Ade menyatakan sampel hasil autopsi ulang jenazah akan diperiksa selama dua hingga empat pekan.
Sementara laporan hasil autopsi ulang akan selesai sekitar 4-8 minggu.
"Lama pemeriksaan kami perkirakan antara dua sampai empat minggu untuk memproses sampel jaringan itu hingga menjadi, untuk kami interpretasikan," kata Ade. "Hasil autopsi nanti akan disampaikan ke penyidik, untuk memperjelas hasil penyidikan polisi," katanya.
Sementara terkait titik luka yang diperiksa, Ade mengatakan tim forensik mendapati sejumlah luka dan yang diduga luka. Untuk memastikan apakah luka terjadi sebelum kematian atau setelah kematian, tim akan melakukan tes di RSCM Jakarta.
Ade mengatakan sampel akan diperiksa di Laboratorium Patologi Anatomi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Tim dokter meyakini pemeriksaan di laboratorium itu akan memberikan hasil terbaik.
"Kenapa harus saya bawa ke lab di RSCM, karena tempat yang di mana saya, kami memiliki keyakinan di situ merupakan tempat yang bisa dijaga integritasnya dan memberikan hasil yang terbaik," ucapnya.
Ade juga menyatakan tim dokter sebelumnya telah bertemu dengan pihak keluarga Brigadir Yosua dan mendapatkan informasi soal adanya luka di tubuh Brigadir Yosua yang diduga bukan luka tembak.
Ia pun menegaskan tim dokter melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Ada masukan dari keluarga dan penasehat hukumnya bahwa ada beberapa tempat yang diduga atau dicurigai oleh keluarga sebagai adanya perlukaan-perlukaan lain selain luka tembak," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hasil Autopsi Ulang Keluar 4-8 Minggu, Polisi akan Buka Hasil Autopsi di Pengadilan
# Brigadir J # Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo # autopsi ulang Brigadir J # Hasil Autopsi Kedua Brigadir J # Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribun Jambi
Terkini Daerah
Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Resmi Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Senin, 5 Agustus 2024
PERISTIWA HARI INI
Peristiwa Hari Ini: 2 Tahun Silam Drama Panjang Pembunuhan Brigadir J & Tangan Licik Ferdy Sambo
Senin, 8 Juli 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Sah! Bharada E Alias Richard Eliezer Resmi Menikah seusai Bebas dari kasus Pembunuhan Brigadir J
Minggu, 21 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Ingat Bharada E? Kini Resmi Menikah dengan Kekasihnya Ling-ling, Ronny Talapessi Jadi Saksi
Sabtu, 20 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo CS Senilai Rp 7,5 M, Tagih Gaji Berdinas hingga Pensiun
Selasa, 27 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.