Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUN SOLO UPDATE

Polisi Tertibkan Aksi Konvoi Suporter Bola Plastik di Klaten, 27 Motor Berknalpot Brong Disita

Rabu, 27 Juli 2022 21:09 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi konvoi turnamen bola plastik di Klaten, Jawa Tengah, berujung harus berurusan dengan polisi.

Diketahui, puluhan kendaraan roda dua di Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah telah dirazia oleh polisi.

Kapolsek Manisrenggo, AKP Fajar Damhudi mengatakan, jika kegiatan itu dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

Di antaranya di depan Polsek Manisrenggo, Tugu Tani Borangan dan Taman Kaliworo.

"Jadi konvoi itu hanya ada turnamen bola plastik, kalau hari biasa enggak ada," ungkap Fajar.

Baca: Belasan Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong Ditilang di Tawangmangu, Kendaraan Diangkut Pakai Truk

Akhirnya, aksi tersebut berhenti saat polisi melakukan penindakan penilangan terhadap sepeda motor yang menggunak knalpot brong.

Dikabarkan, ada sekitar 27 unit sepeda motor berknalpot brong yang diamankan petugas.

"Hasilnya dilakukan penindakan penilangan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 27 unit," kata

Fajar mengungkapkan, jika operasi penertiban itu dilakukan atas laporan dari masyarakat yang terganggu akibat ulah sejumlah pengendara yang melakukan konvoi.

"Berhubung para suporter ini pulang dari mendukung, sekalian pulang melakukan konvoi," jelasnya.

Fajar menjelaskan, bahwa lokasi pertandingan bola plastik antar kampung itu dilaksanakan di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa jumlah kedua suporter kesebelasan itu mencapai puluhan sepeda motor.

"Kalau kemarin sore jumlahnya enggak sampai ratusan, tapi kalau digabung (dua kesebelasan) sampai ratusan," terangnya.

Selain penegakan aturan berlalu lintas, operasi tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat.

Pasalnya tindakan sejumlah oknum suporter tersebut dinilai meresahkan.

Baca: Bocil Gaya-gayaan Bawa Motor Yamaha Mio Knalpot Brong, Endingnya Cium Pantat Truk sampai Oleng

Kemudian, upaya penertiban juga sebagai upaya pencegahan adanya gesekan antara dua suporter.

"Untuk antisipasi, jika terjadi pertemuan antar kedua suporter agar tidak terjadi gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Sebanyak 27 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang.

Sanksi itu diberikan sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara itu, usia para pelanggar aturan lalu lintas tersebut bervariasi.

Mulai dari usia 17 tahun hingga 25 tahun, bahkan ada juga pelanggar anak di bawah umur yang belum memiliki SIM.

"Kisaran umur 17 hingga 25 tahun, ada juga yang dibawah umur dan belum memiliki SIM," ujarnya.

Terkait anak di bawah umur yang turut ditindak tegas, polisi akan memanggil orangtua masing-masing untuk diberikan pembinaan.

"Nanti untuk yang di bawah umur dan tidak memiliki SIM akan tetap kita lakukan penindakan, sekaligus nanti orang tuanya juga ikut kita bina," tegasnya

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

# polisi # konvoi # suporter # Klaten # knalpot brong

Baca berita lainnya terkait knalpot brong

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konvoi Usai Pertandingan Bola Plastik di Klaten Berakhir Sedih : 27 Motor Dirazia, Dibawa ke Polres

Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #polisi   #konvoi   #suporter   #Klaten   #knalpot brong

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved