Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Kedua Perkara Pencabulan Santriwati, Masih Daring dari Rutan

Selasa, 26 Juli 2022 08:24 WIB
Surya Malang

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kedua, Mas Bechi atau MSAT, anak kiai Jombang terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang akan dilangsungkan hari ini, Senin (25/7/2022).

Sidang kedua mas Bechi dalam perkara pencabulan santriwati yang berisi agenda eksepsi dipastikan akan kembali dijalankan secara daring.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menegaskan, hingga Minggu (24/7/2022), pihaknya belum memperoleh adanya informasi terbaru rencana penundaan atas sidang tersebut.

Artinya, sidang yang digelar di Rumah Sidang Cakra PN Surabaya, pada Senin (25/7/2022) besok, masih tetap digelar sesuai schedule.

Mengenai metode pelaksanaan sidang tersebut.

Suparno menegaskan, sidang itu masih digelar dengan format yang sama seperti sebelumnya atau pada sidang perdana pembacaan dakwaan pada Senin (18/7/2022) kemarin.

Baca: Ekspresi Tegang Mas Bechi di Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati, Didakwa Pasal Berlapis

Yakni MSAT atau Mas Bechi akan secara online mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, sebagai tempat penitipan sementara terdakwa atas pertimbangan keamanan jalannya proses hukum.

"Iya tetap daring," ujar Suparno saat dikonfirmasi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Minggu (24/7/2022).

Pekan lalu, Senin (18/8/2022), MSAT atau Mas Bechi menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, sebagai Ketua JPU sidang tersebut.

Di hadapan awak media, Mia Amiati menegaskan, MSAT didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

Baca: Viral Lipstik Milik Santriwati Disita dan Dihancurkan, Nampak Hancur Berkeping-keping dengan Palu

"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum MSAT, Rio Rama Baskara mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah poin bantahan yang akan disampaikan dalam sidang agenda eksepsi, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya hari ini.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sidang Ke-2 Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati di PN Surabaya Masih Daring

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Surya Malang

Tags
   #sidang   #Jombang   #Anak Kiai Jombang   #pencabulan   #santriwati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved