Jumat, 10 April 2026

Tribunnews Update

Alasan KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Mangkir dari Panggilan dan Dinilai Tak Kooperatif

Senin, 25 Juli 2022 18:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Tindakan ini dilakukan karena Mardani Maming dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

Sebelumnya, Maming telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik menggeledah apartemen Maming di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Penggeledahan itu bertujuan untuk menjemput paksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK hingga saat ini belum melaporkan perkembangan terbaru terkait upaya jemput paksa.

Pasalnya, proses penggeledahan masih berlangsung.

Ali memastikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasil penjemputan tersebut.

"Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

Adapun tim penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7).

Namun, Maming tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik.

KPK menilai sikap Maming tersebut tidak kooperatif.

Kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena klien mereka masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi alasan tersebut, Ali menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum satu pun yang menyebut bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar sepanjang tahun 2014-2021.

Selain itu, ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

(Tribun-Video.com)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu Mardani Maming Dijemput Paksa KPK

# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Ali Fikri# Tanah Bumbu

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved