CELEBRITY STORY
Buntut Kasus Penipuan Berkedok Trading Quotex, Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang
TRIBUN-VIDEO.COM - Masa penahanan tersangka kasus penipuan berkedok trading Quotex, yakni Doni Salmanan diperpanjang selama 20 hari jelang persidangan.
Diketahui, pria yang sempat dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu sedang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kejari Bale Bandung.
Perpanjangan masa tahanan Doni Salmanan itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Bale Bandung, Sugeng Sumarno, melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung (BB), Andrie Dwi Subianto.
"Masih diperpanjang (penahanan) 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bale Bandung, Sugeng Sumarno, melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung (BB), Andrie Dwi Subianto, melansir Tribun Jabar, Sabtu (23/7/2022).
Andrie mengatakan, hingga saat ini berkas perkara kasus Doni Salmanan itu belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca: Momen Jessica Iskandar Kenang Mobil Mewahnya Karena Jadi Korban Penipuan: Semoga Segera Kembali
Ia juga menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum alias JPU masih menyelesaikan berkas dakwaan terkait adanya tindak pidana pencucian uang.
"Tim lagi menyempurnakan dakwaan, karena ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-nya) kan," ujarnya.
Kendati demikian, dalam waktu dekat JPU akan merampungkan berkas dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Didi Suhardi memastikan proses pemberkasan terhadap Doni Salmanan akan dipercepat.
Didi Suhardi telah menunjuk tujuh tim baik hakim dan juga tim JPU untuk pemberkasan demi mempercepat proses persidangan.
Baca: Potret Jessica Iskandar Terpaksa Naik Transportasi Umum, Imbas Jadi Korban Kasus Penipuan
"Barang bukti telah di data secara lengkap oleh tim Kejaksaan Bale Bandung. Saya meminta agar dalam persidangan kasus ini dilakukan seminggu dua kali agar kasus ini bisa cepat terselesaikan dalam persidangan nanti," ucap Didi beberapa waktu lalu.
Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi Quotex.
Suami Dinan Fajrina itu dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribun-Video.com/kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
# Quotex # Doni Salmanan # Crazy Rich Bandung # trading ilegal
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Kompas TV
TJB Update
Baru Keluar Penjara, Doni Salmanan Kepergok Tenteng Tas Mewah Rp18 Juta, Asal Usulnya Terungkap
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Unggah Momen Haru Bareng Istri Usai Kasus Penipuan Investasi
Jumat, 10 April 2026
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Evakuasi Korban Tewas-Luka Serangan KKB, Kaesang Blusukan ke Pasar hingga Firli Tak Jadi Diperiksa?
Jumat, 20 Oktober 2023
Kabar Selebriti
Babak Baru, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, 104 Aset Ikut Disita
Rabu, 22 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.