Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terungkap, Kopda M Bayar Eksekutor Rp 120 Juta untuk Tembak sang Istri, Instruksi Lewat Telepon

Senin, 25 Juli 2022 15:20 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Usai berhasil menangkap empat orang pelaku penembakan RW (34) beserta satu orang penyedia senjata api yang digunakan eksekutor, polisi pun membeberkan identitas para tersangka.

Adapun keempat pelaku yaitu Agus Santoso (43), Yono alias Sirun (45), Ponco Aji (26), dan Babi (36).

Sementara itu, pihak kepolisian dan TNI masih terus mencari suami korban, Kopda Muslimin, yang menghilang pada sehari setelah kejadian penembakan istrinya.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, Kopda Muslimin disebut berperan sebagai dalang penembakan istrinya sendiri.

"Dari semua pelaku yang tertangkap mengaku ada keterlibatan suami korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022), dikutip dari regional.kompas.com.

Luthfi menjelaskan, para pelaku menerima instruksi dari Kopda Muslimin yang saat itu tengah berada di dalam rumah untuk menembak istrinya sebanyak dua kali.

Baca: Sosok Istri Kopda M Korban Penembakan OTK di Semarang, Berada di Ruangan Khusus yang Dirahasiakan

"Mereka (pelaku) mendapatkan instruksi melalui telepon. Tembakan pertama tak mematikan. Kembali ke posko, dapat instruksi dari Kopda Muslimin untuk memberikan tembakan kedua," ujarnya.
Luthfi mengungkapkan, tembakan pertama yang diarahkan kepada korban tidak tepat sasaran, sedangkan peluru kedua berhasil bersarang di dalam perut RW.

Kopda Muslimin sempat menemani istrinya saat mendapat perawatan medis di rumah sakit. Tak lama kemudian, dia pergi untuk membayar "jasa" para pelaku.

"Ada uang Rp 120 juta untuk kompensasi kepada para pelaku," terangnya.

Baca: Detik-detik Truk TNI AD Vs Angkot yang Nekat Lawan Arah saat Suasana Macet

Usai menerima uang dari Kopda Muslimin, pelaku langsung membeli sepeda motor serta emas. Kini barang-barang itu pun turut disita polisi.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Selingkuh, Kopda Muslimin Bayar Pembunuh Bayaran Rp 120 Juta untuk Tembak Istri"

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kopda M   #tembak   #tembakan   #Istri   #selingkuh   #Anggota TNI   #Semarang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved