Terkini Nasional
Jaga Integritas, Panglima TNI Jenderal Andika Utus Dokter F Autopsi Ulang Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter F ahli forensik milik TNI Angkatan Darat dipercaya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk autopsi ulang jasad Brigadir J.
Jenderal Andika mewanti-wanti kepada dokter F dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang akan terlibat ini menjaga integritas TNI dimata publik.
Bahkan Jenderal Andika meminta dokter yang terlibat untuk menjaga integritas dan keilmuan untuk mengungkap penyebab kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Ya saya akan menitipkan pesan bahwa jaga kredibilitas kita jaga integritas dan seterusnya," ucap Andika saat ditemui awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022).
Tak hanya itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga meminta kepada dokter F untuk mengedepankan objektivitas.
Sebab kata dia, penunjukan terhadap dokter F merupakan permintaan dari PDFI secara langsung.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Isi Ancaman Terakhir terhadap Brigadir J Apabila Naik ke Atas akan Dihabisi
"Intinya keilmuan, objektifitas itu harus prioritas kita," ucap dia.
Tujuan Autopsi
Dikutip dari https://idnmedis.com/autopsi autopsi adalah untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang.
Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah orang tersebut meninggal karena suatu penyakit tertentu atau karena penyebab lain.
Autopsi juga dilakukan untuk mengidentifikasi mayat yang ditemukan tanpa identitas atau tanpa tanda pengenal. Selain itu, hasil Autopsi juga sangat diperlukan bagi para ilmuwan serta akademisi.
Autopsi Forensik adalah Autopsi jenis ini umum dijumpai dalam dunia kriminal, di mana penyebab atau asal muasal kematian seseorang tidak diketahui secara pasti.
Baca: Vera Simanjuntak Dengar Curhatan Brigadir J sebelum Insiden Baku Tembak, Cerita Sedang Ada Masalah
Oleh karena itu, Autopsi Forensik dilakukan oleh pihak berwajib untuk mencari tahu penyebab pasti kematian seseorang.
Selain menemukan penyebab pasti kematian seseorang, hasil dari Autopsi Forensik dapat digunakan pihak berwajib untuk mengetahui identitas orang tersebut serta informasi-informasi lain terkait kematian orang tersebut.
Apabila kematian disebabkan oleh aksi pembunuhan, maka hasil dari Autopsi Forensik dapat digunakan oleh pihak berwajib untuk mencari tahu keberadaan si pelaku pembunuhan.
Dengan demikian, Autopsi Forensik sangat diperlukan untuk menyelesaikan suatu kasus kematian.
Proses Autopsi memerlukan persetujuan dari pihak keluarga dan/atau kerabat dari orang yang sudah meninggal.
Pihak keluarga dan/atau keluarga juga memiliki hak penuh untuk membatasi atau menolak proses autopsi
Dengan demikian, pihak keluarga dapat menentukan organ atau bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh diperiksa.
Lama tidaknya hasil autopsi dan kapan tubuh jenazah bisa diambil, tergantung dari beberapa faktor.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Dokter F yang Diutus Panglima TNI Jenderal Andika Autopsi Ulang Brigadir J: Jaga Integritas
# Brigadir J # autopsi # Jenderal Andika Perkasa # Forensik # Panglima TNI
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Sumsel
Tribunnews Update
Menhan Sjafrie Kumpulkan Mantan Panglima TNI dan Jenderal Aktif, Ada Wiranto hingga Andika Perkasa
2 jam lalu
Tribunnews Update
Suasana Proses Autopsi Jenazah Bripda Natanael di RS Bhayangkara, Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
Selasa, 14 April 2026
Nasional
JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar, Serahkan Bukti Video ke Bareskrim Terkait Tuduhan Danai Roy Suryo
Senin, 6 April 2026
Nasional
Ancam Jebloskan Rismon Sianipar ke Penjara, JK Bantah Tudingan Danai Kasus Ijazah Jokowi Rp 5 M
Senin, 6 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Panglima TNI Pimpin Langsung Pemakaman Mayor Inf Anm Zulmi di Bandung: Dia Prajurit Terbaik
Minggu, 5 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.