Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS SELEB

Wajib Lapor secara Rutin, Nikita Mirzani Tersenyum Batal Ditahan: Saya Tidak akan Kapok Buat Konten

Sabtu, 23 Juli 2022 14:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani batal ditahan aparat Polresta Serang Kota.

Padahal sebelumnya tersiar kabar dia resmi ditahan Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7).

Senyumnya pun mengembang saat keluar dari ruang penyidik dan dinyatakan Nikita Mirzani batal ditahan.

Nikita Mirzani mengatakan, bahwa dirinya tidak jadi ditahan bukan karena alasan sang anak.

"Tidak ada kaitannya dengan anak saya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam.

Nikita juga menyebutkan bahwa seandainya saat ini ditahan, mantan istri Dipo Latief ini sudah pasrah.

"Saya sudah siap segalanya," ujarnya.

Dia juga menegaskan, tidak akan takut berbicara di muka umum meski telah dilaporkan dan hampir di penjara.

"Saya tidak akan kapok membuat konten," tegasnya .

Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang tidak menahan kliennya.

"Kepada Kapolda Banten, Kapolresta Serang Kota dan Wakapolsekta serta Kasat Reskrim saya ucapkan terimakasih, karena sudah memberikan hak kepada Nikita Mirzani," ucap Fahmi.

Ia mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk tidak melakukan penahanan kepada kliennya yakni penjelasan mengenai postingan yang diunggah ibu beranak tiga.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan melakukan wajib lapor secara rutin.

"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," katanya.

Shinto juga menegaskan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tambah Shinto.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Serang Kota oleh Dito Mahendra.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Nikita pun dijadikan sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.(*)

# TRIBUNNEWS SELEB # Nikita Mirzani # Polresta Serang Kota # Dipo Latief # pencemaran nama baik

Editor: Radifan Setiawan
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved