Terkini Nasional
Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Tak Bisa Ditangani KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Menurut Alex, sapaan Alexander, KPK tak akan bisa independen menangani kasus itu.
“Bukannya tidak bisa inisiatif dari pimpinan,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Alex menjelaskan sesama pimpinan tentu saling mengenal satu dengan lainnya.
Di KPK, dia mengatakan ada kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.
Alex menuturkan bila pimpinan mengenal dekat dengan orang yang akan dijadikan tersangka, maka pimpinan itu harus mengumumkannya.
Baca: Sosok Waket KPK, Alex Mawarta Sebut Etika Bambang Widjojanto Bela Maming Tak Tepat Jadi Kuasa Hukum
“Kalau pimpinan kenal dengan tersangka dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen,” tuturnya.
Alex mencontohkan saat KPK menangani kasus yang ternyata melibatkan bekas teman sekolahnya, maka dirinya tak bisa ikut mengambil keputusan di dalam kasus tersebut.
“Kalau saya merasa tidak bisa bersikap independen kepada seseorang yang saya kenal dengan baik, itu saya umumkan,” kata dia.
Alex mengatakan kalaupun kasus itu mau ditangani, maka harus oleh aparat hukum selain KPK.
Menurut dia, keputusan Lili untuk mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya.
Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok.
Baca: KPK Pasang Plang di Sejumlah Perusahaan di Sorong yang Tidak Miliki Izin dan Tunggak Pajak
Lili mundur ketika Dewan Pengawas memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang etik.
Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.
Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.
Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.
Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.
ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum. (*)
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Alexander Marwata # Lili Pintauli Siregar
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
KALEIDOSKOP 2025
KALEIDOSKOP 2025: Pejabat Publik Dicokok KPK, Korupsi hingga Triliunan Rupiah Merugikan Negara
Sabtu, 20 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Baru 9 Bulan Menjabat, Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap RAPBD
Kamis, 11 Desember 2025
Kala Plat Mobil RI 24-3 Wamenaker Dicopot Usai Ditangkap KPK: Rumah Dinas Dijaga
Kamis, 21 Agustus 2025
Prabowo Serahkan Perkara Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK ke Ranah Hukum
Kamis, 21 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.