Tribunnews Update
LPSK Ternyata Belum Putuskan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Keadaan Masih Terguncang
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut pihaknya akan mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.
Proses tersebut berlangsung dalam kurun waktu 30 hari kerja.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya belum menggali keterangan Istri Ferdy Sambo karena masih terguncang.
"Kami belum bisa minta keterangan dari Ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain," Ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis(21/7).
Baca: Ormas PBB Jaga Makam Brigadir J Selama 24 Jam, Seusai Autopsi Disetujui, Ini Alasannya
Edwin menerangkan LPSK memiliki standar untuk proses investigasi permohonan.
Hal tersebut berlaku bagi siapapun yang mengajukan perlindungan.
Edwin menyebut pihaknya mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu.
Pemeriksaan ditujukan untuk istri Ferdy Sambo dan terhadap Bharada E.
Beberapa keterangan masih dibutuhkan untuk ditanyakan kepada Istri Ferdy dan Bharada E.
Baca: Banyak Luka Janggal, Keluarga Brigadir J Yakini Ini Pembunuhan Berencana: Dijerat dan Kuku Dicabut
"Ya setelah semua prosesnya kita lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat, kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya."
"Keterangan dari ahli dan investigasi yang kita peroleh,'sehingga Kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini," terang Edwin.
Seusai investigasi, LPSK akan memutuskan langkah selanjutnya.
LPSK akan menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK guna memutuskan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
Baca: Alasan Orangtua Keji Ikat Kaki Anak Pakai Rantai, LPAI: Ayahnya Suka Nonjok Sebab Anak Suka Makan
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengingatkan semua pihak untuk menghentikan berbagai spekulasi.
Terkait peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan publik sebaiknya sabar menunggu hasil investigasi.
Diketahui saat ini tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sedang melakukan investigasi.
Menurut Andy, berbagai spekulasi isu liar saat ini berimbas pada lambatnya pemulihan istri Irjen Ferdy Sambo.
(Tribn-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ternyata Belum Setujui Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Ferdy Sambo, Apa Alasannya?
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Yustina Kartika
#LPSK
#IstriIrjen
#FerdySambo
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
5 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.