Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Kombes Leonardo Simatupang Bantah Keluarga Dilarang Buka Peti Jenazah Brigadir J

Jumat, 22 Juli 2022 07:43 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan membantah bila Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengantar jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Jambi.

Menurut Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang, dirinya melakukan pengantaran jenazah ke sana. Pihaknya juga tidak pernah melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.

"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

Baca: Reaksi Jenderal Tinggi Polri, Disebut Hanya Diam saat Kuasa Hukum Beberkan Bukti Tewasnya Brigadir J

Selain itu, ia mengatakan, Karo Paminal juga tidak pernah melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.

Bahkan, ia menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Jambi untuk menemui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.

Saat itu, kata dia, pihak keluarga yang meminta Karo Paminal datang untuk menjelaskan kronologi kematian hingga mutasi adik Brigadir J.

"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujar Leonardo.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga dari Brigadir J mendesak Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ikut dinonaktifkan dari jabatannya.

Permintaan itu buntut dari tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca: Respons Polri seusai Disentil Presiden Jokowi Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Masih Bekerja Maksimal

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, tindakan Karo Paminal tersebut telah melanggar asas keadilan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga Brigadir J.

Secara terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar dia.

Menurutnya, sikap Karo Paminal itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

# Kombes Leonardo Simatupang # peti jenazah # Brigadir J # penembakan # Polri

Baca berita lainnya terkait Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Propam Bantah Pengacara Brigadir J Soal Karo Paminal Tak Antar Jenazah dan Larang Keluarga Buka Peti

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved