Senin, 20 April 2026

Tribunnews Update

Soroti Senjata Bharada E, Irjen Napoleon Buka-bukaan Prosedur Kepemilikan, Tak Boleh Dititipkan

Jumat, 22 Juli 2022 07:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penanganan kasus kematian Brigadir J hingga kini terus bergulir dan menyita perhatian banyak pihak.

Termasuk Irjen Napoleon Bonaparte yang menyoroti senjata jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E dalam insiden baku tembak.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Irjen Napoleon, bagi personel Polri senjata api tidak boleh dipakai orang lain.

Dikatakannya, senjata api memiliki nomor dan identitas pemiliknya.

Dengan begitu senjata api tak boleh dititipkan kepada orang lain.

Baca: Pengamat Turut Menanggapi soal Senjata Glock 17 Bharada E: Itu Senjata Tempur untuk Membunuh

Bila itu terjadi maka termasuk pelanggaran berat.

"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana. Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Napoleon menjelaskan, untuk mendapatkan senjata api, personel Polri harus memenuhi sejumlah prosedur.

Termasuk syarat psikologi dan tak boleh tempramental.

Selain itu, ditentukan dengan keahliannya sesuai kategori.

Baca: Kuasa Hukum Duga Pelaku Penembakan Brigadir J Punya Kepribadian Psikopat: Aniaya sebelum Tembak

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," ujarnya.

Ditambahkan Napoleon, kepemilikan senjata api juga tergantung pada pangkat setiap anggota Polri.

Kendati begitu, penggunaannya juga diatur pula sesuai kebijakan pimpinan kesatuan.

"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata). Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," ungkapnya.

Terkait senjata Glock-17 yang digunakan Bharada E dan dianggap janggal, Napoleon enggan menjelaskan.

"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa. (Terkait kepemilikan Glock-17) bukan hak saya untuk menjawab karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," katanya.

Sebagaimana informasi sebelumnya,  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan soal jenis senjata yang dipakai oleh dua anggota polisi saat baku tembak.

Ia menerangkan, Bharada E memakai senjata Glock 17.

Sementara, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS.

“(Bharada E) menggunakan Glock 17 magasen 17 butir peluru, Brigadir J 16 peluru magazin dan senjata jenis HS,” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

(Tribun-Video.com/ Tribunnnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Bicara Prosedur Kepemilikan Senjata Api

VP: Yogi Putra
Host: Bima Maulana

# senjata # Bharada E # Irjen Napoleon # Prosedur # kepemilikan

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #senjata   #Bharada E   #Irjen Napoleon   #Prosedur   #kepemilikan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved