Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Rizieq Shibab Akui Statusnya Tahanan Kota, Istri Jadi Jaminan: Bebas Bukan dari Parpol atau Pejabat

Rabu, 20 Juli 2022 14:52 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Bebasnya Habib Rizieq Shihab langsung disambut hangat oleh para simpatisan.

Habib Rizieq mengatakan, meski sudah bebas, saat ini dirinya berstatus sebagai tananan kota.

Ia juga menyebut, bahwa bebas bersyarat oleh pihak lapas bukan pemberian dari pihak manapun.

Hal itu diungkapkan Habib Rizieq saat menggelar konferensi pers pada Rabu (20/7/2022).

"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).

Baca: Simpatisan Jaga dan Padati Gang Rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

Ia menyebut, bahwa HRS memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dikatakan Habib Rizieq, untuk memenuhi syarat tersebut, sang istru rela menjadi jaminan dalam proses tersebut.

Sehingga, ia menegaskan bahwa bebas bersyarat tersebut bukan ia dapatkan dari partai politik maupun pejabat.

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.

Diakui Habib Rizieq, setelah bebas ia memilih menikmati waktu berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah itu Rizieq Shihab rencananya akan menyapa para pengurus GNPF Ulama dan PA 212.

Baca: LIVE: Habib Rizieq Shihab Bebas, Simpatisan Sambut Kediamannya di Petamburan

Sebagai informasi, bebas berayarat adalah terpidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya.

Dikatakan Pakar Hukum, Mudzakki, selama menjalani masa tahanan di Rutan, terpidana harus berkelakuan baik guna memenuhi ketentuan bebas bersyarat.

"Untuk memperoleh hak bebas bersyarat harus berlakuan baik selama di dalam Lapas, baik kepada semua tahanan dan petugas," tuturnya.

Meski sudah tidak lagi di tahan, tetapi status Habib Rizieq masih terpidana.

Sehingga tak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkumham.

Salah satunya ialah, terpidana tak boleh mengulang perbuatannya lagi.

Jika mengulang, nantinya ketentuan bebas bersyarat bisa dicabut.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Masih Terpidana Meski Status Bebas Bersyarat

# PA 212 # Habib Rizieq Shihab # Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved