Tribunnews Update
Rizieq Shibab Akui Statusnya Tahanan Kota, Istri Jadi Jaminan: Bebas Bukan dari Parpol atau Pejabat
TRIBUN-VIDEO.COM - Bebasnya Habib Rizieq Shihab langsung disambut hangat oleh para simpatisan.
Habib Rizieq mengatakan, meski sudah bebas, saat ini dirinya berstatus sebagai tananan kota.
Ia juga menyebut, bahwa bebas bersyarat oleh pihak lapas bukan pemberian dari pihak manapun.
Hal itu diungkapkan Habib Rizieq saat menggelar konferensi pers pada Rabu (20/7/2022).
"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Baca: Simpatisan Jaga dan Padati Gang Rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
Ia menyebut, bahwa HRS memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dikatakan Habib Rizieq, untuk memenuhi syarat tersebut, sang istru rela menjadi jaminan dalam proses tersebut.
Sehingga, ia menegaskan bahwa bebas bersyarat tersebut bukan ia dapatkan dari partai politik maupun pejabat.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.
Diakui Habib Rizieq, setelah bebas ia memilih menikmati waktu berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah itu Rizieq Shihab rencananya akan menyapa para pengurus GNPF Ulama dan PA 212.
Baca: LIVE: Habib Rizieq Shihab Bebas, Simpatisan Sambut Kediamannya di Petamburan
Sebagai informasi, bebas berayarat adalah terpidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya.
Dikatakan Pakar Hukum, Mudzakki, selama menjalani masa tahanan di Rutan, terpidana harus berkelakuan baik guna memenuhi ketentuan bebas bersyarat.
"Untuk memperoleh hak bebas bersyarat harus berlakuan baik selama di dalam Lapas, baik kepada semua tahanan dan petugas," tuturnya.
Meski sudah tidak lagi di tahan, tetapi status Habib Rizieq masih terpidana.
Sehingga tak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkumham.
Salah satunya ialah, terpidana tak boleh mengulang perbuatannya lagi.
Jika mengulang, nantinya ketentuan bebas bersyarat bisa dicabut.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Masih Terpidana Meski Status Bebas Bersyarat
# PA 212 # Habib Rizieq Shihab # Kementerian Hukum dan HAM
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Habib Rizieq Buka-bukaan soal Ormas, Duga Pemerintah Tak Berani Bubarkan: Pembinanya Aja Pejabat
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Kilas Peristiwa: Tragedi KM 50 Detik-detik Mencekam Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq Shihab
Selasa, 10 Desember 2024
Tribunnews Update
Wapres Gibran Tak Diundang PA 212 Padahal Prabowo Diundang, Panitia Sebut Adab Buruk dan Fufufafa
Senin, 2 Desember 2024
Breaking News
Blak-blakan Sebut Gibran Nir Adab, Panitia Reuni 212 Tegaskan Sengaja Tak Undang Wapres Hari Ini
Senin, 2 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.