Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terduga Penembak Brigadir J hingga Tewas, Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rabu, 20 Juli 2022 11:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian RI menanggapi pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir, Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.

Namun, proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Di sisi lain, Dedi tidak menjelaskan apakah ada ancaman yang dialami Bharada E.

Menurutnya, penyidik Polri juga bertanggung jawab dalam mengamankan Bharada E.

Baca: Keluarga Ungkap Alasan Adik Brigadir J, Bripda LL Dimutasi ke Polda Jambi, Murni Permintaan Keluarga

"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya. Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Edwin menyebut jika permohonan perlindungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).

"Kamis, permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.

Edwin menerangkan dalam kasus ini LPSK pro-aktif dengan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.

Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan.

Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

Baca: Bharada E Beberkan ke LPSK Sejumlah Informasi terkait Insiden Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK, Mabes Polri: Itu Hak Setiap Warga Negara

# Kepolisian RI # perlindungan # LPSK # Bharada E # Penembak # Brigadir J # Irjen Pol Dedi Prasetyo

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved