Selasa, 19 Mei 2026

HOT TOPIC

Polri Sebut Bharada E Tak Dituntut, Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan: Tragedi Hukum Luar Biasa

Rabu, 20 Juli 2022 11:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Saor Siagian , anggota Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) soroti pernyatan Polri.

Sebelumnya Mabes Polri menyatakan status Bharada E diduga penembak Brigadir J adalah sebagai terperiksa.

Hal tersebut lantaran, penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus istri atasannya.

Baca: Bharada E Beberkan ke LPSK Sejumlah Informasi terkait Insiden Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Menurut Saor, pernyataan disampaikan tanpa adanya bukti yang kuat.

Saor menyebut ada anggota yang terbunuh dalam kasus baku tembak ini.

Namun pihak kepolisian menyebut penembak tidak bisa dituntut.

Sehingga Saor mengatakan hal ini merupakan tragedi hukum yang luar biasa.

Menurutnya, seharusnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyidikan.

Sementara kerja dari penyidik adalah pengumpulan fakta.

Baca: Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan, Polri Beri Respons

Diketahui TAMPAK telah melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E kepada Propam Polri.

Menurut Saor kedua tokoh itu perlu diselidiki lebih lanjut. (Tribun-Video.com/Tribunnews)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa

# HOT TOPIC # Bharada E # Advokat # Brigadir J # Saor Siagian

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #HOT TOPIC   #Bharada E   #Advokat   #Brigadir J   #Saor Siagian

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved