HOT TOPIC
Polri Sebut Bharada E Tak Dituntut, Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan: Tragedi Hukum Luar Biasa
TRIBUN-VIDEO.COM - Saor Siagian , anggota Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) soroti pernyatan Polri.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan status Bharada E diduga penembak Brigadir J adalah sebagai terperiksa.
Hal tersebut lantaran, penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus istri atasannya.
Baca: Bharada E Beberkan ke LPSK Sejumlah Informasi terkait Insiden Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J
Menurut Saor, pernyataan disampaikan tanpa adanya bukti yang kuat.
Saor menyebut ada anggota yang terbunuh dalam kasus baku tembak ini.
Namun pihak kepolisian menyebut penembak tidak bisa dituntut.
Sehingga Saor mengatakan hal ini merupakan tragedi hukum yang luar biasa.
Menurutnya, seharusnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyidikan.
Sementara kerja dari penyidik adalah pengumpulan fakta.
Baca: Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan, Polri Beri Respons
Diketahui TAMPAK telah melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E kepada Propam Polri.
Menurut Saor kedua tokoh itu perlu diselidiki lebih lanjut. (Tribun-Video.com/Tribunnews)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa
# HOT TOPIC # Bharada E # Advokat # Brigadir J # Saor Siagian
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
15 jam lalu
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
2 hari lalu
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.