Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Lampu Hijau Terkait Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Kapolri Mempersilakan Pengajuan untuk Ekshumasi

Rabu, 20 Juli 2022 08:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian RI mempersilakan pihak keluarga turut mengajukan dokter forensik dari pihaknya sendiri saat ekshumasi terkait autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Boleh boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

Dedi menuturkan bahwa nantinya dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.

"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama sama dan pihak pengacara menyaksikan," jelas Dedi.

Baca: Polri Beberkan Kebenaran soal Mutasi Adik Brigadir J ke Polda Jambi, Sebut Atas Permintaan Sendiri

Karena itu, Dedi menuturkan pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus Brigadir J secara transparan.

"Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan. Ya kalau ada keragu-raguan Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," pungkasnya.

Baca: Hasil Autopsi Versi Polri terhadap Jenazah Brigadir J akan Disampaikan ke Pihak Keluarga Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itnamu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Satu diantaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.

Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Persilakan Keluarga Turut Ajukan Dokter Forensik saat Ekshumasi Autopsi Ulang Brigadir J

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # autopsi # Kapolri # Listyo Sigit

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved