Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Polri Bantah Tolak Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Keluarga Bisa Ajukan Ekshumasi kepada Bareskrim

Selasa, 19 Juli 2022 21:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Polri membantah soal penolakan autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Justru Polri mempersikan pihak keluarga mengajukan permohonan ekshumasi untuk autopsi ulang kepada Bareskrim.

Dikutip dari Tribunnews.com, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Hal ini untuk kepentingan autopsi ulang terhadap jenazah yang telah dikubur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri.

Baca: Kasus Penembakan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Keluarga Brigadir J Minta Kapolres Jaksel Dicopot

Diungkapkan, penyidik Ditpidum membolehkan kuasa hukum keluarga untuk autopsi ulang dengan pengajuan permohonan sesuai prosedur.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Dedi berujar, ekshumasi dapat dilaksanakan dengan dokter forensik yang ahli dibidangnya.

Dengan adanya proses ekshumasi ini maka dapat memperkuat pembuktian secara ilmiah demi terungkapnya kasus.

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mendesak agar autopsi ulang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.

Baca: Misteri Selongsong Peluru Tak Ditemukan di TKP Tewasnya Brigadir J, Legislator: Ceceran Darah Juga

"Jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamarudin saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kamarudin mengungkap hasil autopsi yang dilakukan oleh kepolisian diduga di bawah tekanan.

Sehingga sehingga belum diketahui apakah hasil autopsi tersebut benar atau tidak.

"Informasinya dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak? Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," jelasnya.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Minta Kuasa Hukum Keluarga Ajukan Permohonan Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir Yoshua

# Brigadir J # Bareskrim Polri # Irjen Pol Dedi Prasetyo

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved