Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Temukan Banyak Kejanggalan dalam Tewasnya Brigadir J, Keluarga Laporkan 3 Kasus ke Bareskrim Polri

Senin, 18 Juli 2022 21:24 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat Kuasa Hukum keluarga membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Tim kuasa hukum melaporkan tiga kasus terkait kematian Brigadir J.

Kedatangan tim kuasa hukum ini mewakili keluarga untuk melaporkan tindak pidana dugaan pencurian, pembunuhan, hingga peretasan.

Terkait laporan pencurian, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.

HP milik Brigadir J yang ada di tiga tempat tersebut belum ditemukan.

Selain hilangnya ponsel milik Brigadir J, HP milik orangtua, kakak, dan adik almarhum diretas atau disadap.

Tak hanya soal dugaan pencurian dan peretasan, Kamarudin mengungkapkan adanya kejanggalan soal luka sayat yang ditemukan di tubuh Brigadir J.

Luka sayatan tersebut berada di bawah mata, hidung, bibir, jari tangan, dan kaki.

Baca: Pengacara Ungkap Bukti Baru Kematian Brigadir J: Saya Lihat Video Dia Justru Disiksa dan Dianiaya

Dengan temuan tersebut pihaknya menduga adanya penyiksaan yang dialami oleh Brigadir J.

Kuasa hukum mengklaim memiliki sejumlah barang bukti yang mengarah kepada penyiksaan kliennya.

Kamarudin mengungkapkan, luka sayatan di pundak Brigadir J merupakan luka sayatan bukan efek dari peluru.

Selain itu, jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.

Di belakang kepala juga terdapat luka sobek hingga terdapat beberapa jahitan.

Dari temuan tersebut timbullah pertanyaan mengenai perencanaan pembunuhan, apakah Brigadir J ditembak terlebih dahulu kemudian dianiaya atau sebaliknya.

Untuk itu, laporan resmi ini disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Sehingga, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J memiliki dasar yang kuat.

Kamarudin mengungkapkan, pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, juncto Penganiayaan yang mengakibatkkan matinya orang lain Juncto Pasal 351 KUHP/

Sementara untuk dugaan pencurian atau penggelapan HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 374 KUHP.

Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi. (*)

Editor: Imam Arif
Host: Firda Ananda

# Brigadir J # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Kamarudin Simanjuntak # pembunuhan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved